Krimsus86.com/Karawang —
Proyek pemasangan saluran beton (U-Ditch) di Jalan Sukarja Jayalaksana, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, kembali menuai sorotan tajam dari publik. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang tahun 2025 dengan nilai Rp880 juta ini diduga bermasalah dalam aspek teknis maupun pengawasan di lapangan.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Madu Segara melalui Nomor Kontrak: 027.2/613/06.2.01.0012.3.83/KPA-SDA/PUPR/2025 tertanggal 18 September 2025, dengan panjang pekerjaan 507 meter dan spesifikasi U-Ditch ukuran 0,60 x 0,60 meter.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Pekerjaan dilakukan saat saluran masih tergenang air dan berlumpur, tanpa adanya proses pengeringan atau pembuatan lantai kerja sesuai prosedur teknis. Akibatnya, kualitas pemasangan dipertanyakan dan dikhawatirkan tidak akan bertahan lama.
Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian, SH., MH. atau yang akrab disapa Askun, mengecam keras pelaksanaan proyek tersebut.
Menurutnya, kesalahan yang terjadi bukan sekadar keteledoran teknis, melainkan bentuk kelalaian sistemik yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Ini bukan hanya soal kelalaian teknis, tapi kelalaian sistemik yang mengarah pada pengkhianatan terhadap uang rakyat. Bentuk nyata pembiaran terhadap kualitas pekerjaan. Kalau tidak mampu mengawasi, lebih baik mundur. Jangan korbankan anggaran rakyat hanya demi formalitas proyek,” tegas Askun, Senin (10/11/2025).
Askun juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR Karawang, khususnya Bidang Sumber Daya Air (SDA) yang dipimpin oleh Dr. Aries.
Ia menilai, klaim “era bersih” yang sering digaungkan oleh pejabat tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Ini bukti nyata yang mencoreng klaim bersih-bersih itu. Kalau Kabid SDA bangga dengan jargon penthahelix dan integritas, tunjukkan dalam pekerjaan nyata, bukan di atas kertas,” tambahnya dengan nada keras.
Lebih lanjut, Askun mendesak Bupati Karawang untuk segera mengevaluasi kinerja Kabid SDA. Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polres Karawang, Kejaksaan Negeri, dan unit Tipikor, agar turun tangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pembiaran ini.
“Audit menyeluruh perlu dilakukan. Jika ada indikasi pembiaran atau kongkalikong dengan kontraktor, harus ditindak tegas. Uang rakyat bukan bahan percobaan. Proyek asal-asalan hari ini bisa jadi penyebab bencana esok hari,” ujarnya.
Sementara itu, saat wartawan mencoba meminta klarifikasi di lokasi, mandor proyek enggan berkomentar, pelaksana tidak ditemukan, dan pihak dinas hanya menyampaikan pernyataan singkat, “akan kami coba hubungi rekanan.”
Sikap diam dan tanggapan normatif tersebut menambah tanda tanya besar publik mengenai keseriusan pengawasan proyek bernilai ratusan juta rupiah ini. Jika benar terjadi pembiaran, maka integritas dan komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi dan akuntabilitas publik patut dipertanyakan.
(Red)*






