Buku LKS Di Perjual belikan, Orang Tua Murid Kelabakan.

 

Krimsus86.com/Karawang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melarang pihak sekolah mewajibkan ataupun menjual buku tertentu untuk dimiliki oleh siswa di sekolah negeri. Dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kemendikbud menyatakan bahwa penyediaan buku sudah disiapkan.

Berita Lainnya

Namun kenyataan di lapangan justru sebaliknya. Hal tersebut terungkap dari salah seorang orang tua murid yang mempunyai Dua orang anak yang bersekolah di Tingkat SD dan SMP di wilayah Kecamatan Klari Kabupaten Karawang ketika berbicara di depan Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin S.Pd.I SH.MH. saat mengadakan Kegiatan Reses Anggota Dewan Di Perumahan Puri Kosambi Kecamatan Klari Kabupaten Karawang Sabtu 30/11/2024.

“Pak Dewan, Tolong untuk buku LKS Di sekolah kalau bisa gratiskan, saya satu semester beli buku LKS itu nyampe 600 ribu lebih untuk anak yang di SMPN 5 klari dan SDN Pancawati II, sangat berat pak Dewan”. Ungkapnya

Sontak hal ini membuat Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin S.Pd.I SH.MH kaget dan akan menyidak sekolah tersebut.

Ketika di telusuri, Selasa 03/12/2024. Kepala Sekolah SDN Pancawati II tidak berada di tempat, dan tim media dan di terima oleh Wahyu Kristiadi S.pd salah seorang Guru di SD Pancawati II yang membenarkan hal tersebut dengan dalih yang menjual LKS tersebut adalah pihak luar sekolah.

“Untuk LKS orang tua murid membeli di luar Sekolah , yaitu di Bu Diah anaknya Lurah Dodo Pancawati, kalau buku paket itu di sediakan di sekolah tidak di jual “.ucapnya

Padahal dalam Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, jelas disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Namun uniknya, untuk menyiasati hal tersebut, semua pembelian Buku diarahkan ke salah satu toko atau pihak ketiga lain nya yang sudah ditunjuk oleh sekolah yang sudah dikoordinir Guru melalui komite sekolah, seakan-akan wali murid yang membeli sendiri ke pihak luar bukan di sekolah.

 

(Red)**

Pos terkait