PERADI: Surat Kades Sumurkondang Bisa Seret ke Pidana

Krimsus86.com/KARAWANG –
Aroma ketegangan kian pekat di Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Polemik soal rekrutmen tenaga kerja, penyaluran CSR, hingga pengelolaan limbah ekonomis di PT Multi Indo Mandiri (MIM) kini bukan lagi sekadar bisik-bisik warga.

Gelombang sorotan publik terus menguat, menuntut kejelasan dan keadilan.
Kali ini, suara lantang datang dari Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, SH., MH.—sosok yang akrab disapa Askun—yang menilai langkah Kepala Desa Sumurkondang, Saepul Azis, bisa berujung pidana.

Berita Lainnya

Sorotan tajam itu muncul setelah beredarnya surat penolakan aksi unjuk rasa warga terhadap PT MIM yang ditandatangani langsung oleh sang kepala desa dan ditujukan kepada Polres Karawang. Surat bertanggal 17 Oktober 2025 itu, menurut Askun, merupakan bentuk nyata penyalahgunaan wewenang jabatan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kades Sumurkondang ngirim surat ke Kapolres, tolak demo warga, apa maksudnya? Songong itu namanya, nyuruh-nyuruh polisi. Soal kondusif atau tidak, itu tugas aparat, bukan kepala desa. Ini mah kades ‘ngacapruk’!” tegas Askun dengan nada geram, Selasa (21/10/2025).

Nada suara Askun meninggi, menunjukkan kekecewaan mendalam. Ia bahkan menduga, surat itu bukan sekadar salah langkah administratif—melainkan mungkin ada aroma kepentingan pribadi di baliknya.

“Saya menduga, jangan-jangan ada keuntungan yang diterima kades dari perusahaan atau vendor limbahnya. Kalau begitu, ini sudah masuk wilayah hukum,” ujarnya tajam.

Menurut Askun, warga memiliki hak penuh untuk menyuarakan aspirasinya di muka umum. Demonstrasi, kata dia, bukan tindakan kriminal, melainkan perwujudan demokrasi yang dijamin undang-undang.

“Hemat saya, laporkan saja kadesnya. Karena ini bisa dipidanakan,” tegasnya lagi, tanpa tedeng aling-aling.
Meski keras terhadap pejabat desa, Askun justru memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga Sumurkondang yang dinilainya melek hukum dan berani memperjuangkan haknya.

“Usaha boleh, tapi jangan dimonopoli terus. Beri kesempatan pengusaha lokal untuk ikut menikmati hasil. Keberadaan PT MIM seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat sekitar, bukan malah jadi sumber ketegangan,” tutur Askun.
LSM dan Gerakan Warga: Suara yang Tak Bisa Dibungkam

Askun juga menyinggung soal keterlibatan LSM dalam aksi warga. Menurutnya, hal itu sepenuhnya wajar karena advokasi sosial memang menjadi bagian dari peran lembaga tersebut.

Ia menyebut, warga melalui Forum Masyarakat Sumurkondang Bersatu (FMSB) memang secara resmi meminta pendampingan LSM untuk memperjuangkan aspirasi mereka. Maka, persoalan utama, tegasnya, bukan pada siapa yang mengawal, tapi pada substansi tuntutan rakyat kecil yang menanti realisasi.

“Yang penting bukan siapa di belakang warga, tapi bagaimana tuntutan mereka di PT MIM bisa benar-benar ditindaklanjuti,” kata Askun.

Menutup pernyataannya, sang advokat menegaskan kembali peringatan kerasnya:

“Ingat, Kades Sumurkondang bisa dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Dan kalau nanti terbukti menerima keuntungan dari perusahaan atau vendor, jangan salah, itu bisa dijerat Undang-Undang Tipikor.”

Suara Askun pun seolah menjadi gema yang memecah sunyi di tengah keresahan warga. Di Desa Sumurkondang, percakapan tentang keadilan kini tak lagi berbisik, ia telah menjadi teriakan yang menuntut jawaban.

(Red)*

Pos terkait