Dugaan Penggelapan Dana Miliaran Rupiah Guncang IDI Karawang: Tabir Panjang yang Mulai Terkuak

Krimsus86.com/Karawang, 7 Oktober 2025 —
Suasana hangat di kalangan tenaga medis Karawang mendadak terusik. Ramainya perbincangan seputar dugaan penggelapan dana di tubuh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Karawang kini menjadi sorotan publik. Isu yang sebelumnya hanya bergulir di lingkup internal dokter, kini mencuat ke permukaan dan menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk media.

Tim investigasi kami mulai menelusuri kebenaran kabar tersebut sejak 28 September 2025. Dari hasil penelusuran, sejumlah anggota IDI Karawang — yang meminta agar identitasnya dirahasiakan — membenarkan bahwa persoalan ini telah lama menjadi perbincangan hangat di grup internal WhatsApp organisasi. Namun, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak ketua maupun bendahara IDI Karawang sebagai penanggung jawab penuh.

Berita Lainnya

“Isu ini sudah lama beredar, tapi belum ada kejelasan. Dugaan sementara, nilai dana yang digelapkan mencapai sekitar Rp800 juta dan bisa jadi mendekati angka Rp1 miliar,” ujar salah satu sumber terpercaya dari internal IDI.

Jika dugaan tersebut benar, maka tindakan itu berpotensi melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dapat dipidana dengan penjara paling lama empat tahun atau denda hingga Rp200 juta.
Bahkan, berdasarkan KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026, sanksi untuk penggelapan dana organisasi seperti ini bisa dijatuhkan lebih berat daripada penggelapan biasa.

Situasi semakin menarik ketika pihak pengurus IDI Karawang — terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) — diketahui telah menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari enam pengacara untuk menangani persoalan ini.

Pada Senin, 6 Oktober 2025, tim media mendatangi kantor LBH PAKAR, yang kini resmi menjadi kuasa hukum IDI Karawang. Kedatangan kami disambut hangat oleh pihak pengacara. Dalam pertemuan itu, pihak LBH menegaskan bahwa mereka akan segera melayangkan somasi dan menempuh jalur hukum melalui Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap pihak-pihak yang dianggap terlibat.

“Kami akan menempuh langkah hukum yang tegas. Kasus ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut integritas organisasi profesi yang seharusnya menjadi panutan publik,” tegas salah satu perwakilan pengacara dari LBH PAKAR.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pengurus IDI Kabupaten Karawang mengenai dugaan penggelapan dana tersebut.

Sementara itu, Rahmat, selaku Ketua PWDPI Kabupaten Karawang, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini.

“Kami akan terus menelusuri hingga kasus ini terang benderang. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di tubuh IDI Karawang,” ujar Rahmat dengan nada tegas.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat, terutama di kalangan tenaga medis yang menjunjung tinggi nilai profesionalitas dan etika. Publik pun menanti — apakah IDI Karawang mampu memulihkan kepercayaan, atau justru terseret lebih dalam dalam pusaran dugaan korupsi yang mencoreng nama baik profesi dokter.

(Red)*

Pos terkait