Pengelolaan BUMDes Wajib Profesional Dan Transparan.

Krimsus86.com/Karawang
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) seharusnya dijalankan oleh pengurus yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. BUMDes dibentuk untuk meningkatkan perekonomian desa, bukan sebagai sarana kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Namun, BUMDes Melati Indah, Desa Cengkong, Perum GMK, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, justru menjadi sorotan publik. Bendahara desa yang dimintai keterangan oleh tim media menjelaskan bahwa pengurus BUMDes telah dibentuk, terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan tiga anggota.

Berita Lainnya

Menurut Juhaida, bendahara BUMDes Melati Indah Desa Cengkong, pada awalnya program ketahanan pangan dikelola oleh pengurus BUMDes. Namun, di tengah perjalanan, kepala desa merekomendasikan seorang warga bernama Nurani untuk mengelola usaha BUMDes di bidang penjualan seragam sekolah. Untuk keperluan tersebut, pengurus memberikan modal sebesar Rp92 juta dalam bentuk tunai, disaksikan oleh seluruh pengurus. Hingga saat ini, laporan rinci penggunaan dana tersebut belum diterima.

“Saat monitoring dan evaluasi dari pihak kecamatan, barang yang dibelanjakan oleh Nurani senilai Rp40 juta belum tersedia karena masih dalam proses penjahitan dan diperkirakan memakan waktu dua bulan”. Ungkapnya.

Sementara itu, sisa dana Rp52 juta yang masih dipegang Nurani diminta kembali oleh Kasi Pmd Kecamatan ibu Elvi, untuk dikembalikan ke bendahara apabila belum digunakan.

Sementara itu, Nurani yang di konfirmasi lewat WA menyampaikan bahwa untuk mempertanyakan Kegiatan BUMDes ,untuk langsung ke ketua.

“Langsung aja sama ketua, pak. Kalau terkait BUMDes, saya hanya bertanggung jawab dalam usaha reguler nya saja. “. Ungkapnya

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, kepala desa memiliki peran sebagai penasihat dalam pengelolaan BUMDes, bukan pengendali penuh. Penunjukan pihak tertentu tanpa prosedur yang transparan dan akuntabel dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang maupun korupsi. Karena itu, pengelolaan BUMDes seharusnya dilakukan oleh pengurus resmi yang berkompeten, bukan sekadar perpanjangan tangan kepala desa.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Kepala Desa Cengkong.

(AJ)*

Pos terkait