OGAN ILIR, SUMSEL | KRIMSUS86.COM Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Tol Palembang–Indralaya (Palindra) KM 9+800 jalur A, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Peristiwa tersebut melibatkan satu unit Mitsubishi Triton warna putih dengan nomor polisi BG 8136 CI, bus ALS warna hijau dengan nomor polisi BK 7672 UA, serta bus DAMRI dengan nomor polisi BG 7751 AQ.
Ketiga kendaraan diketahui melaju dari arah Palembang menuju Indralaya sebelum terjadinya kecelakaan. Akibat peristiwa tersebut, sebanyak 14 orang mengalami luka-luka, sementara tidak terdapat korban jiwa.
Seluruh korban luka diketahui merupakan pengemudi dan penumpang bus DAMRI. Dari 14 korban tersebut, enam orang dibawa ke RS Arroyan, enam orang dirujuk ke RSMH Palembang, sedangkan dua korban lainnya mendapatkan perawatan di RS Tanjung Senai.
POLISI LAKUKAN OLAH TKP
Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Sat Lantas Polres Ogan Ilir langsung melakukan penanganan di lokasi kejadian.
Petugas melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dari para saksi, serta mengamankan kendaraan yang terlibat untuk kepentingan penyelidikan.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, Amd.Kep., S.H., menyampaikan bahwa penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan.
“Kedua sopir kendaraan saat ini sedang dimintai keterangan. Untuk penyebab pasti masih dalam proses penyelidikan oleh Sat Lantas Polres Ogan Ilir,” ujar IPTU Mansyur.
Penyidik masih mendalami kronologi kecelakaan melalui pemeriksaan terhadap para saksi serta pengumpulan dan pemeriksaan barang bukti kendaraan yang terlibat.
Hingga proses penyelidikan berlangsung, kepolisian belum menetapkan unsur kelalaian maupun status hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Setiap kesimpulan mengenai penyebab kecelakaan akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
ASPEK HUKUM MASIH DIDALAMI
Selain kronologi kejadian, penyidik juga mendalami aspek hukum dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam berkendara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penerapan pasal terhadap pihak yang terlibat nantinya akan disesuaikan dengan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, barang bukti, serta fakta-fakta hukum yang ditemukan di lapangan.
Kapolres Ogan Ilir melalui Kasi Humas juga mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan yang melintas di jalan tol, agar selalu mengutamakan keselamatan.
Pengemudi diminta memastikan kondisi fisik tetap prima sebelum melakukan perjalanan. Faktor kelelahan dan rasa mengantuk harus menjadi perhatian serius karena dapat menurunkan konsentrasi serta kemampuan mengendalikan kendaraan.
“Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat mengemudikan kendaraan. Jika merasa mengantuk atau lelah, silakan berhenti dan beristirahat terlebih dahulu demi keselamatan bersama,” tegas IPTU Mansyur.
Polres Ogan Ilir memastikan proses penyelidikan terhadap kecelakaan tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap kronologi dan penyebab kejadian secara utuh.
Kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta dan alat bukti, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Sumsel juga mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan, menjaga kondisi fisik sebelum berkendara, serta tidak memaksakan diri melanjutkan perjalanan apabila mengalami kelelahan maupun mengantuk.
Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama.
(RED//TIM MEDIA FRIC)






