WONOSOBO, JAWA TENGAH — KRIMSUS86.COM, Minggu, 6 September 2026 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas dugaan peredaran gelap obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Wonosobo.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MHS (24) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras dan psikotropika.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2.476 butir pil putih berlogo Y serta 50 butir obat psikotropika jenis Alprazolam 1 mg. Sebagian barang bukti tersebut diketahui telah dikemas dalam puluhan paket plastik klip yang diduga siap diedarkan.
Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Wonosobo. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MHS di wilayah Desa Wonolelo, Kecamatan Wonosobo.
Kasatresnarkoba Polres Wonosobo menyampaikan bahwa perkara tersebut masih terus dikembangkan. Polisi mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan jalur pemasokan dan distribusi obat-obatan tersebut.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, DPP KJN mengapresiasi langkah tegas Polres Wonosobo dalam upaya memutus mata rantai dugaan peredaran obat keras dan psikotropika.
DPP KJN berharap pengembangan perkara tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap pihak yang diduga berperan sebagai pengedar di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang memasok serta jaringan distribusi apabila memang ditemukan keterkaitan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan masing-masing.
(Tim KJN//RED)






