WONOSOBO, JAWA TENGAH — KRIMSUS86.COM — Polres Wonosobo bergerak cepat menangani kebakaran hutan pinus milik Perhutani yang terjadi di Petak 24A RPH Kleseman, Desa Wonosari, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Sabtu (5/9/2026) malam.
Laporan mengenai kebakaran tersebut diterima sekitar pukul 20.30 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, personel Pamapta I bersama anggota Polsek Kalikajar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati api membakar semak belukar di kawasan hutan produksi tanaman pinus dengan luas area terdampak diperkirakan sekitar 1,22 hektare.
Untuk mencegah api meluas, petugas kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Koramil, BPBD, Perhutani, SAR, relawan, perangkat desa, serta masyarakat sekitar. Seluruh unsur bersama-sama melakukan pemadaman sekaligus melokalisir titik api.
Pamapta Polres Wonosobo, Ipda Jaka Candra, mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan guna mencegah kebakaran merambat ke kawasan hutan lainnya.
“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak bersama dengan pihak terkait. Petugas bersama-sama melakukan pemadaman dan melokalisir api agar tidak merambat ke area hutan lainnya,” ujar Ipda Jaka Candra.
Proses pemadaman dilakukan menggunakan peralatan manual yang tersedia di lapangan dan berlangsung kurang lebih selama 1,5 jam. Setelah dilakukan upaya bersama, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 22.00 WIB dan situasi dinyatakan dapat dikendalikan.
“Pemadaman dilakukan secara bersama-sama dengan menggunakan peralatan yang tersedia di lapangan. Alhamdulillah, sekitar pukul 22.00 WIB api berhasil dipadamkan dan situasi dapat dikendalikan,” katanya.
Dalam kejadian tersebut tidak dilaporkan adanya korban jiwa maupun kerugian materiil. Sementara itu, penyebab kebakaran masih dalam proses pendataan dan belum dapat dipastikan.
Polres Wonosobo mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika beraktivitas di sekitar kawasan hutan, terutama terhadap berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan api.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran agar dapat dilakukan penanganan sedini mungkin.
“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat beraktivitas di sekitar kawasan hutan dan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan api. Jika melihat adanya titik api atau kebakaran, segera laporkan agar bisa ditangani secepat mungkin,” pungkas Ipda Jaka Candra.
Tim KJN // Red






