INDRAMAYU, JAWA BARAT — KRIMSUS86.COM — Pemerintah Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, terus melakukan upaya pencegahan dan pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Losarang.
Kegiatan operasi minuman keras tersebut dilaksanakan pada Kamis, 3 September 2026, sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Operasi tersebut dilaksanakan Pemerintah Kecamatan Losarang di bawah kepemimpinan Camat Losarang Encep Ria Setiadi, S.E., M.Si., melalui Kasi Trantib H. Umar, S.H., dari unsur Satpol PP.
Kegiatan operasi tersebut diketahui masyarakat melalui unggahan pada akun media sosial resmi Kecamatan Losarang. Langkah pemerintah kecamatan itu mendapat beragam tanggapan dari masyarakat di media sosial.
Sejumlah warganet memberikan apresiasi terhadap upaya pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pemberantasan peredaran miras. Namun, terdapat pula komentar yang mendorong agar pengawasan dilakukan secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
Salah satu akun, Bundda Meli, menyoroti persoalan obat-obatan terlarang serta perilaku pelajar. Tanggapan tersebut pada intinya mendorong agar perhatian terhadap persoalan yang dapat berdampak terhadap generasi muda tidak hanya terbatas pada peredaran miras.
Sementara itu, akun Anton Anton mempertanyakan efektivitas penindakan apabila hanya menyasar penjual atau pengedar dalam skala kecil.
“Jangan cuma yang ngedar atau memperjualbelikan di kuota kecilnya saja pak yang diberantas, tapi pabriknya langsung itu lebih oke,” tulisnya dalam komentar.
Komentar lain disampaikan akun Gren Father, yang menilai upaya pemberantasan penyakit masyarakat bukan pekerjaan mudah. Menurutnya, setidaknya diperlukan upaya untuk mengendalikan peredaran agar tidak semakin meluas.
“Ya mending ada usaha minimal mengendalikan peredaran aja, jangan sampai merajalela,” tulisnya.
Sementara akun Kecap Gandul mempertanyakan masih adanya pihak yang disebut menjual miras di tingkat agen.
“Ning agen masih akeh kuh sing jual miras,” tulis akun tersebut.
Adapun akun Mama Biba turut menyoroti keberadaan tempat hiburan atau kafe yang menurut komentarnya masih beroperasi di sejumlah wilayah.
Beragam tanggapan tersebut menunjukkan adanya harapan masyarakat agar pengawasan dan penanganan terhadap peredaran miras dilakukan secara konsisten, tidak hanya pada tingkat penjual eceran, tetapi juga melalui pengawasan terhadap jalur distribusinya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
LANGKAH PREVENTIF PEMERINTAH KECAMATAN
Pemerintah Kecamatan Losarang menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi peredaran dan penjualan minuman keras yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
“Operasi dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi peredaran dan penjualan minuman keras yang dapat mengganggu ketertiban serta berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan sosial di lingkungan masyarakat,” demikian keterangan Pemerintah Kecamatan Losarang dalam unggahannya.
Pemerintah Kecamatan Losarang juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Masyarakat diimbau melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penjualan minuman keras di wilayah Kecamatan Losarang.
Kolaborasi antara pemerintah, aparat terkait, dan masyarakat dinilai penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Banyaknya tanggapan masyarakat terhadap unggahan operasi tersebut juga menjadi gambaran bahwa persoalan peredaran miras masih menjadi perhatian publik.
Ke depan, masyarakat berharap kegiatan pengawasan dan operasi dapat dilakukan secara berkelanjutan serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Losarang dapat berjalan optimal.
Sumber: Krimsus86.com melalui media sosial Kecamatan Losarang/Bundda Meli
Penulis: Wardono Hs, S.E. — Korwil Jabar






