MUSI BANYUASIN — KRIMSUS86.COM – Isu dugaan permainan dalam penanganan aktivitas sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, menjadi perhatian setelah sebuah video beredar di media sosial dan menyinggung nama Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H.
Dalam narasi video tersebut, Kapolsek Keluang dikaitkan dengan dugaan penerimaan suap serta koordinasi dengan pihak tertentu terkait penanganan persoalan sumur minyak ilegal.
Menanggapi informasi yang beredar, AKP Apriansyah dengan tegas membantah tudingan tersebut. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan bahwa narasi yang beredar tidak benar.
“Hoaks, saya tidak pernah melakukan itu,” tegas AKP Apriansyah.
Ia juga menegaskan bahwa jajaran Polsek Keluang tetap menjalankan proses hukum terhadap perkara yang sedang ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Buktinya kami tetap tegak lurus, naikkan ke penyidikan,” ujarnya.
VIRAL DI MEDIA SOSIAL BUKAN BUKTI HUKUM
Beredarnya video dengan narasi dugaan penerimaan suap dan keterlibatan pihak tertentu menjadi perhatian publik. Namun, informasi yang disampaikan melalui media sosial tetap perlu diverifikasi dan tidak serta-merta dapat dianggap sebagai fakta hukum.
Terlebih, pihak yang disebut secara langsung dalam narasi tersebut telah memberikan bantahan.
Redaksi menempatkan tudingan yang beredar sebagai dugaan yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Prinsip praduga tak bersalah juga harus tetap dijunjung sampai terdapat bukti dan proses hukum yang memberikan kepastian.
Viralitas sebuah video, banyaknya penonton, komentar maupun unggahan ulang bukan merupakan ukuran bahwa sebuah tuduhan telah terbukti secara hukum.
TUDINGAN HARUS DIBUKTIKAN, BANTAHAN HARUS DIUJI
Dalam negara hukum, setiap dugaan pelanggaran tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah. Apabila informasi yang beredar terbukti tidak benar, maka klarifikasi dan bantahan dari pihak yang dirugikan perlu menjadi bagian dari informasi yang diketahui masyarakat.
Sebaliknya, apabila nantinya terdapat bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum, maka proses hukum harus berjalan secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Penanganan perkara aktivitas sumur minyak ilegal di wilayah Keluang juga diharapkan berlangsung transparan, objektif, profesional, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
Kapolsek Keluang AKP Apriansyah telah menyampaikan sikapnya dengan membantah tudingan yang beredar sekaligus menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.
Kini, kepastian mengenai persoalan tersebut berada pada fakta, bukti, dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, tuduhan bukan vonis dan bantahan bukan pula pembuktian akhir. Pada akhirnya, fakta dan proses hukumlah yang harus menjadi dasar dalam menentukan kebenaran suatu perkara.
Pewarta: Enismiyana//red
KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya






