Krimsus86.com Kutacane Kegiatan Pemerintahan Kute Panosan Kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara dimulai hari Kamis 8 Mei 2025 dilaksanakan Rehabilitasi Rabat Beton pemasangan batu pertama dilakukan oleh Camat Lawe Sumur Andrian Basara dan dilanjutkan Babinsa dan kepala Desa Panosan disaksikan masyarakat setempat.
Adapun kegiatan Rehabilitasi jalan Rabat Beton Volume 315 meter Anggaran Rp. 190.822.000,- sumber dana APBN DD Tahun 2025 Pelaksana TPK Kute Panosan, dimana dalam Rehabilitasi Rabat Beton di desa tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas terutama masyarakat desa Panosan.
Perbaikan jalan berupa Rehabilitasi Rabat Beton yang berlokasi di tengah perkampungan dan akses jalan penghubung desa.
Kepala Desa Panosan Antoni Sihombing menyampaikan kepada Media Krimsus86.com bahwa rehabilitasi jalan rabat beton dikampung tersebut jalan desa akses desa lain. Ia pun berharap, dengan selesainya rehabilitasi jalan rabat beton agar masyarakat dapat lebih baik untuk meningkatkan perekonomian desa tersebut.Terangnya.
Rehabilitasi jalan rabat menggunakan Dana Desa (DD) TPK Kute Panosan, hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Desa Panosan bahwa proses pengerjaan rehabilitasi jalan rabat beton ini di kerjakan oleh sekitar 15 hari kerja, dan tenaga kerja 10 orang dengan sistem padat karya yang melibatkan penduduk setempat.
Tujuan kegiatan Padat Karya itu untuk pemberdayaan masyarakat serta membuka lapangan kerja bagi warga setempat. Sehingga hasil pekerjaan rabat beton yang dikerjakan masyarakat itu cukup baik, karena kualitasnya sesuai spek pengerjaan
Hal itu langsung disambut positif oleh masyarakat Desa setempat. Jalan yang semula sudah rusak dan rawan terjadinya kecelakaan dan kini jalannya tahap perbaikan dengan menggunakan kontruksi rabat beton.
Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 bahwa , publikasi yang dilakukan oleh pemerintah desa mencakup berbagai informasi penting. Hasil Musyawarah Desa serta data desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), fokus penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa.
Dalam Pasal 20 Ayat (2), juga disebutkan bahwa publikasi APB Desa minimal harus memuat informasi mengenai nama kegiatan, lokasi kegiatan, serta besaran anggaran yang dialokasikan. Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat desa dapat mengetahui serta mengawasi langsung penggunaan dana yang bersumber dari pemerintah.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21, publikasi informasi penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui sistem informasi desa dan/atau berbagai media publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat. Beberapa media yang dapat digunakan antara lain baliho, papan informasi desa, media elektronik, media cetak, media sosial, website desa, selebaran, pengeras suara di ruang publik, serta media lain yang sesuai dengan kondisi desa setempat.
Selain itu, publikasi penetapan fokus penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat desa. Dengan demikian, transparansi dalam pengelolaan anggaran desa dapat terwujud serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Jurnalis : Arahim J