KETUA UMUM FORMASI TEGASKAN TIDAK ADA LARANGAN ISTRI BUPATI IKUT SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI

SULTENG KRIMSUS86.COM – Ketua Umum Forum Masyarakat Tomini (FORMASI), Taufan Ahmad Pattau, menegaskan bahwa tidak ada regulasi maupun aturan kepegawaian yang melarang istri kepala daerah mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau seleksi calon kepala dinas, selama yang bersangkutan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Menurut Taufan, prinsip dasar dalam sistem kepegawaian adalah kesetaraan hak bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Setiap PNS memiliki hak yang sama untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan tinggi sepanjang memenuhi syarat administrasi, kompetensi, kepangkatan, serta asesmen yang berlaku.

Berita Lainnya

“Status seseorang sebagai istri kepala daerah tidak serta-merta menggugurkan hak profesionalnya sebagai ASN untuk mengikuti seleksi jabatan,” tegas Taufan.

Ia menjelaskan, proses seleksi kepala dinas dilaksanakan berdasarkan sistem merit, yakni penilaian yang mengutamakan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan hubungan keluarga ataupun latar belakang pribadi.

Taufan juga menyoroti pentingnya menghargai perjuangan setiap orang tua dalam membesarkan dan menyekolahkan anak-anaknya agar dapat meraih kesuksesan.

“Semua orang tua merawat, membesarkan, dan menyekolahkan anak-anaknya dengan penuh perjuangan, keringat, dan air mata agar kelak menjadi orang sukses. Jika hari ini ada yang mempersoalkan hal tersebut, maka perlu dipertanyakan sisi kemanusiaannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut pengangkatan PNS dalam jabatan struktural telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, serta Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaannya.

Menurutnya, jabatan struktural merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam memimpin satuan organisasi negara, sehingga hak seseorang tidak boleh dihambat hanya karena kepentingan tertentu.

FORMASI juga menilai pengabdian seorang PNS yang telah berkarier dan memiliki pengalaman panjang di tingkat provinsi patut diapresiasi ketika kembali mengabdikan diri di daerah asalnya.

“Pengalaman yang dimiliki tentu dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah,” tambahnya.

Meski demikian, Taufan tetap menekankan pentingnya netralitas panitia seleksi dalam proses penjaringan calon kepala dinas. Ia meminta agar seluruh tahapan seleksi dilakukan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

FORMASI mendukung proses seleksi yang transparan dan akuntabel agar tidak ada penyalahgunaan jabatan maupun pengaruh kekuasaan dalam menentukan hasil seleksi.

Pewarta: Faisal, SH

Pos terkait