Krimsus86.com -Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di gedung DPRD OKU PROVINSI SUMATERA SELATAN pada hari Kamis, 20 Maret 2025. Penggeledahan tersebut mencakup beberapa ruangan, termasuk ruang Banggar, Banmus, dan Bagian Persidangan Sekretariat DPRD.
Sekretaris DPRD OKU PROV SUM-SEL, Iwan Setiawan, melalui Kepala Bagian Persidangan, Iqbal, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dan memfasilitasi kedatangan tim KPK. “Mereka melakukan pemeriksaan di beberapa ruang dan meminta dokumen terkait pembahasan APBD 2025,” jelas Iqbal.
Iqbal juga menambahkan bahwa saat tim KPK tiba, semua anggota dewan sedang berada di luar kota untuk melakukan kunjungan kerja. “Para pimpinan dan anggota dewan tidak ada di tempat karena sedang melaksanakan tugas di daerah lain,” tambahnya.
Tim KPK tiba di gedung DPRD OKU PROV SUM-SEL sekitar pukul 10.00 WIB dan melakukan penyisiran selama lebih dari dua jam. Mereka kemudian terlihat membawa sebuah koper berisi sejumlah dokumen penting yang terkait dengan pembahasan APBD 2025.
Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK RI menetapkan Kepala Dinas PUPR OKU PROV SUM-SEL dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap proyek APBD tahun 2025
(Red-tim)