Krimsus86.com – Tambelan 20/03/2025. Seorang warga Tambelan, SHN, terlilit rentenir berkedok koperasi yang mengenakan bunga tinggi. SHN mengaku telah membayar hutangnya, namun rentenir tersebut, Mustofa, tidak mau mengeluarkan catatan cicilan yang sudah masuk dan malah mengancam korban untuk membayar terus menerus tanpa ujung.
Menurut SHN, awal mula masalah ini adalah ketika ia meminjam uang sebesar Rp 1 juta dengan bunga 200 ribu. Setelah itu, ia meminjam lagi Rp 2,5 juta dengan bunga 20% dan kemudian Rp 5 juta dengan bunga 20%. SHN mengaku telah membayar semua hutangnya, namun Mustofa tidak mau mengakui pembayaran tersebut.
Kuasa hukum SHN, H. Maddi SH, menyarankan kepada para korban rentenir untuk melapor ke polisi karena kelakuan rentenir tersebut telah melanggar hukum. “Rentenir ilegal dan bunga tinggi adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Pasal-pasal yang dapat dikenakan kepada pelanggar peraturan perundang-undangan terkait rentenir ilegal dan bunga tinggi antara lain Pasal 1365 KUHP, Pasal 1371 KUHP, Pasal 162 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelanggar peraturan perundang-undangan terkait rentenir ilegal dan bunga tinggi dapat berupa pidana penjara, denda, pidana tambahan, seperti pembayaran ganti rugi atau pengembalian uang.
(Nahdi/Beker)