Bidang PAUD dan PKBM Kabupaten Aceh Tenggara Dalam Pelaksanaan Kegiatan Sarang Pungutan Liar

Krimsus86.Com – Kutacane Perkumpulan Pemantau Pembangunan Indonesia menyurati Kepala Bidang PAUD dan DIKMAS Kabupaten Aceh Tenggara tentang adanya pungutan liar dalam pelaksanaan kegiatan PAUD dan PKBM terutama dalam penarikan dan BOP dimana setiap penarikan di pungut biaya 12% dari nara sumber yang dapat dipercaya tidak mau disebut identitasnya.

 

Berita Lainnya

PPPI mempertanyakan Surat Nomor 0156/KLAR-INV/DPP-PPPI/XII/2024 yang di kirim ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara.

Kepala Dinas Pendidikan menyarankan langsung kepada Kabid PAUD dan DIKMAS, adanya penyimpangan pengelolaan sekolah mulai dari KB, PAUD dan TK yang terdaftar didapodik 283 sekolah dimana 114 sekolah tidak ada siswa.

 

Anggaran dana BOP PAUD dengan rincian sebagai berikut :

Tahun 2020 Rp. 4.546.200.000,- untuk membiayai

siswa 7.577 orang

Tahun 2021 Rp. 4.570.200.000,- untuk membiayai

siswa 7.617 orang

Tahun 2022 Rp. 5.971.200.000,- untuk membiayai siswa 9.952 orang

Tahun 2023 Rp. 4.849.200.000,- untuk membiayai siswa 8082 orang,

sedangkan siswa yang ada 6.724 orang.

Selisih siswa 8082-6724=1.270 orang

1.270 x Rp. 600.000,-=Rp. 762.000.000,-

kemana dana selebihnya?

 

Hasil investigasi Ketua DPD Aceh Tenggara PPPI Marjuki B tentang PKBM kuat dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan, dimana pada saat ujian kelulusan Program Paket C tanggal 25-27 April 2024 di Sekretariat Forum PKBM Aceh Tenggara.

 

Adapun peserta ujian dari PKBM

1.PKBM Harapan 45

2.PKBM Al-Hijrah 108

3.PKBM Ali Mahfudz 38

4.PKBM Leuser 20

5.PKBM Aqila Zahra –

6.PKBM Tunad Baru 58

7.PKBM Harapan Bangsa 18

8.PKBM Badar Indah 39

9.PKBM Rahayu 7

10.PKBM Darul Hadanah 12

11.PKBM Anugerah Jaya 12

12.PKBM Nusantara 80

 

(Arahim.j)

Pos terkait