Krimsus86.com-Indramayu,Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berontak di depan wartawan seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (29/4/2026).
Di hadapan awak media, Ririn dengan tegas berteriak bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan Budi Awaludin dan keluarganya yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu.
“Kaki saya dipatahin polisi, dipaksa ngaku,” teriak Ririn sambil digiring petugas kembali ke mobil tahanan.
Ia mengaku mendapat penyiksaan saat pemeriksaan oleh penyidik hingga terpaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Ririn menyebut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatanganinya dibuat di bawah tekanan.
“Saya bukan pembunuhnya. Saya disiksa supaya ngaku,” ujarnya dengan suara bergetar.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman ini sempat menggemparkan Indramayu pada Agustus 2025. Korban Budi Awaludin beserta istri dan anaknya ditemukan tewas di rumahnya dengan luka kekerasan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu mendakwa Ririn Rifanto dengan pasal pembunuhan berencana. Namun, pengakuan Ririn di depan media hari ini membantah seluruh dakwaan tersebut.
Majelis hakim PN Indramayu menyatakan akan memeriksa lebih lanjut pengakuan terdakwa soal dugaan penyiksaan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jabar belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan penyiksaan yang disampaikan Ririn Rifanto.
(Red/Krimsus86.com)






