SATRESNARKOBA POLRES TAPANULI TENGAH UNGKAP DUA KASUS PEREDARAN SABU, DUA TERSANGKA DIAMANKAN

Krimsus86.com Tapanuli Tengah, 28 April 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Selasa (28/4/2026), petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu di lokasi berbeda serta mengamankan dua orang tersangka.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP J. Munthe, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Hajoran dan Kelurahan Lubuk Tukko.

Berita Lainnya

Sekitar pukul 13.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial AS (32) di sebuah rumah di kawasan Simpang Idola, Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Hajoran. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:

20 paket sabu siap edar,

Dua kotak permen sebagai wadah penyimpanan,

Uang tunai sebesar Rp280.000,

Satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AS mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial RM. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas.

Pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan RM alias Rizki (33), seorang nelayan yang berdomisili di Lingkungan III, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan. Dari tangan tersangka RM, petugas menyita barang bukti berupa:

2 paket sabu,

20 plastik klip bening kosong,

Satu unit timbangan digital,

Uang tunai sebesar Rp889.000 yang diduga hasil penjualan,

Satu unit telepon genggam.

Dalam pemeriksaan, tersangka RM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial B yang berdomisili di Kelurahan Sibuluan Indah. Petugas telah melakukan upaya pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

AKP J. Munthe menegaskan bahwa kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini hingga tuntas,” tegasnya.

Polres Tapanuli Tengah juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika, demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.(Arzaq Khair / Red)

Pos terkait