Sidang Perdana Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras, 4 Anggota TNI Didakwa Beri “Efek Jera”

Krimsus86.com-Jakarta ,Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, Rabu (29/4/2026).

Empat anggota TNI duduk di kursi terdakwa dalam kasus tersebut. Mereka adalah Kapten NDP, Lettu BHW, Lettu SL, dan Serda ES. Keempatnya didakwa melakukan penyerangan menggunakan zat kimia berbahaya terhadap korban.

Berita Lainnya

Dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi, aksi keji itu dilakukan untuk memberikan “efek jera” kepada korban. Motif penyerangan dipicu rasa sakit hati karena tindakan Andrie yang mendobrak Hotel Fairmont saat pembahasan revisi UU TNI. Aksi tersebut dianggap para terdakwa telah merendahkan martabat institusi.

Akibat penyiraman air keras itu, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius. Korban juga kehilangan fungsi penglihatan mata kanan secara permanen.

Atas tindakan yang diduga direncanakan ini, Oditur Militer menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis dari KUHP baru, yakni UU No. 1 Tahun 2023. Letkol Iswadi menegaskan, perbuatan para terdakwa sangat tidak pantas dilakukan oleh prajurit TNI.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi korban dan saksi fakta. Majelis hakim memastikan proses peradilan berjalan transparan dan terbuka untuk umum.

Kontras mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi dan efek jera bagi aparat lain.

(Ef/Krimsus86.com)

Pos terkait