Krimsus86.com Makassar – Proses sidang kode etik profesi Polri yang dilaksanakan di Aula Propam Polda Sulawesi Selatan pada Kamis (23/4/2026) terkait penanganan perkara atas nama Ishak Hamzah saat ini masih berlangsung dan menjadi perhatian publik.
Sidang tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal Polri dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh sejumlah personel dalam proses penanganan perkara dimaksud.
Dalam persidangan, berbagai keterangan dan dokumen disampaikan oleh pihak-pihak terkait sebagai bahan pertimbangan majelis dalam melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional. Seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri.
Terkait penggunaan putusan praperadilan sebagai bagian dari materi pembelaan, hal tersebut menjadi bagian dari dinamika persidangan yang akan dinilai secara komprehensif oleh majelis sidang kode etik, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara yang menjadi objek pemeriksaan berawal dari sengketa lahan di wilayah Kota Makassar yang kemudian berkembang menjadi proses hukum lebih lanjut. Dalam hal ini, Polri melalui fungsi pengawasan internal berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Sejumlah personel yang diduga terlibat dalam perkara tersebut saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Proses ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik di internal institusi.
Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, maka terhadap oknum yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi tegas apabila memenuhi unsur pelanggaran berat.
Polri menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel. Proses penegakan hukum maupun penegakan kode etik dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu.
Masyarakat diimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak berspekulasi terhadap informasi yang belum terverifikasi. Polri juga membuka ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan informasi maupun masukan guna mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.
Perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini akan disampaikan secara resmi sesuai dengan hasil proses pemeriksaan yang sedang berlangsung(Mj@-19 //red)






