KRIMSUS86.COM MAKASSAR, 12 April 2026 — Kasus sengketa lahan di Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, semakin memanas. Pihak ahli waris bersama kuasa hukumnya mengungkap dugaan praktik mafia tanah yang disebut-sebut melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta personel Tim Identifikasi dan Forensik (Inafis) Polri.
Kuasa hukum ahli waris, Herman, S.H. dari Kantor Hukum Herman & Associates, menilai penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam perkara tersebut sarat kejanggalan dan diduga cacat hukum. Salah satu indikasi yang disorot adalah munculnya sertifikat baru saat objek tanah masih dalam proses sengketa hukum di kepolisian.
Objek sengketa diketahui telah dikuasai secara fisik oleh ahli waris sejak tahun 1981. Namun konflik hukum mulai bergulir setelah pihak lawan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian pada 3 Juli 2024. Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 6 Mei 2025 dan dilanjutkan dengan gelar perkara khusus pada Oktober 2025.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut antara lain:
Ahli Waris: Zainuddin Dg. Ngawing
Kuasa Hukum: Herman, S.H.
Pihak Lawan: Andi Sarman (pemegang SHM hasil lelang)
Diduga Terlibat: Oknum BPN Maros, Tim Inafis Polda Sulsel, serta penyidik berinisial AKP AS dan Brigpol YY
Berdasarkan perkembangan perkara, pihak ahli waris juga telah membuat laporan polisi dengan Nomor: STTLP/B/1139/XI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 4 November 2025, terkait dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 266 dan Pasal 263 KUHP.
Laporan tersebut mengarah pada oknum berinisial AS alias YG selaku juru ukur serta AB selaku Kepala Seksi Pemetaan yang diduga melakukan pengukuran dan pemetaan ulang pada objek sengketa.
Herman membeberkan sejumlah kejanggalan administratif yang ditemukan dalam proses penerbitan sertifikat. Di antaranya, SHM No. 698 diduga terbit tanpa diketahui warkahnya, data pengukuran (DI 302) kosong, serta terdapat keterangan pada bagian lain-lain yang menyebutkan bahwa objek tanah merupakan tanah negara dan haknya akan ditentukan kemudian oleh pemerintah.
“Yang paling mengejutkan, saat proses hukum masih berjalan, muncul SHM baru No. 6060 atas nama Andi Sarman. Bentuk gambar situasi tanah berubah drastis dari sebelumnya berbentuk persegi menjadi bentuk lain. Hal ini diduga dilakukan untuk menyesuaikan dengan lokasi yang selama ini dikuasai klien kami,” ungkap Herman.
Menurutnya, kliennya memiliki dasar hukum kuat berupa Rincik P2, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta surat keterangan Kepala Dusun yang menunjukkan penguasaan fisik sejak lama.
Kuasa hukum ahli waris juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum dalam proses pengukuran ulang yang dilakukan saat perkara masih dalam tahap penyidikan.
“Bagaimana mungkin sertifikat baru bisa terbit sementara objek tanah masih dalam sengketa hukum. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya kolusi dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Herman.
Herman juga menanggapi pemberitaan yang menyebut kliennya dibekingi pejabat kepolisian, termasuk Kabid Propam Polda Sulsel. Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak benar.
Menurutnya, pertemuan antara kliennya dengan Kabid Propam terjadi secara tidak sengaja di teras Masjid Mapolda Sulsel saat hendak melaksanakan ibadah. Dalam pertemuan singkat tersebut, Kabid Propam hanya menyarankan agar kliennya menyampaikan persoalan secara resmi setelah ibadah.
“Faktanya, proses hukum tetap berjalan normal bahkan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ini membuktikan tidak ada intervensi atau bekingan sebagaimana dituduhkan,” jelas Herman.
Pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya telah menempuh sejumlah langkah hukum, antara lain:
1. Mengajukan Gelar Perkara Khusus
2. Melakukan pengaduan ke Propam Mabes Polri
3. Membuat laporan pidana baru terkait dugaan sumpah palsu dan keterangan palsu
Laporan dugaan pelanggaran etik dan hukum tersebut kini telah disampaikan hingga ke Propam Mabes Polri dan Polda Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti.
Di akhir keterangannya, Herman meminta kepada seluruh insan pers agar menyajikan pemberitaan secara berimbang dengan mengedepankan konfirmasi kepada semua pihak.
“Kami hanya menginginkan keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai hak masyarakat dirampas oleh oknum yang menyalahgunakan kewenangan,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera memperoleh kepastian hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan. (Mj@.19)






