Krimsus86.com Jakarta, 11 April 2026 — Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde merupakan keputusan final yang tidak dapat lagi diajukan upaya hukum biasa. Prinsip ini menjadi bagian penting dalam sistem peradilan Indonesia untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.
Ketentuan mengenai kekuatan hukum tetap diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa putusan pengadilan wajib dihormati dan dilaksanakan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam perkara pidana, status inkrah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa putusan dinyatakan inkrah apabila tidak diajukan banding atau kasasi dalam tenggang waktu yang ditentukan, serta membuka ruang Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, yang menjelaskan cakupan putusan berkekuatan hukum tetap, baik dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun kasasi di Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, yang mengatur mekanisme dan batasan upaya hukum setelah putusan dinyatakan tetap.
Sementara dalam perkara perdata, putusan inkrah memiliki kekuatan eksekutorial yang diatur dalam:
Herzien Inlandsch Reglement (HIR) / Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg), yang mengatur pelaksanaan eksekusi putusan melalui juru sita atas perintah Ketua Pengadilan Negeri.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, yang mengatur Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara perdata dengan batas waktu tertentu.
Meskipun bersifat final dan mengikat, putusan inkrah masih memungkinkan ditempuh melalui upaya hukum luar biasa, antara lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi perkara dan pembetulan putusan, serta asas Ne Bis In Idem yang menegaskan bahwa perkara yang telah diputus tidak dapat diajukan kembali dengan objek, pokok perkara, dan pihak yang sama.
Putusan inkrah menjadi pilar utama dalam sistem peradilan karena memberikan kepastian hukum, mengakhiri sengketa secara definitif, serta menjamin stabilitas hukum bagi masyarakat.
Dengan demikian, setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan dan dihormati oleh seluruh pihak, serta tidak dapat diganggu gugat kembali, kecuali melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK) yang diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.
(Mj@.19)






