Polda Jambi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp276 Miliar

Krimsus86.com Jambi, 11 April 2026 — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar subsidi di wilayah Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Dalam kasus ini, estimasi kerugian negara mencapai Rp276.511.060.000 (± Rp276 miliar) dalam kurun waktu 2013 hingga April 2026.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/11/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA JAMBI tertanggal 9 April 2026.

Berita Lainnya

Peristiwa penindakan terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di SPBU 24.372.62 Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas.

Kronologis kejadian bermula pada Rabu, 8 April 2026 saat petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pelangsiran BBM subsidi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim segera melakukan penyelidikan.

Saat berada di lokasi, petugas mendapati antrean panjang kendaraan pengisi biosolar subsidi. Sekitar pukul 17.20 WIB, sebuah kendaraan jenis Isuzu Panther dengan nomor polisi BH 1938 AS terpantau memotong antrean dan langsung dilayani operator SPBU, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan catatan yang diduga berisi rekap aktivitas pelangsiran BBM. Petugas kemudian mengamankan dua orang, yakni sopir berinisial S (31) yang diduga sebagai pelangsir, serta operator SPBU berinisial N (33). Keduanya beserta barang bukti dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Isuzu Panther, dua selang plastik, uang tunai sebesar Rp6.884.000, satu nozzle warna biru, perangkat DVR CCTV SPBU, satu unit tablet, dua unit telepon genggam, serta satu jerigen berkapasitas 35 liter berisi sampel biosolar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Taufik Nurmandia, menyampaikan bahwa praktik pelangsiran BBM subsidi tersebut diduga telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama.

“Dari hasil penyelidikan, praktik ini diduga sudah berjalan sejak tahun 2013 hingga April 2026, dengan estimasi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp276 miliar. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas.

“Kami berkomitmen untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak merugikan keuangan negara.

(Yulfi Afran)

Pos terkait