Masyarakat Parigi Moutong Minta Aparat Tindak Tegas Debt Collector yang Diduga Lakukan Penarikan Paksa Kendaraan

Krimsus86.com Parigi Moutong, 9 April 2026 — Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Tengah, untuk segera menangkap dan menindak tegas oknum debt collector yang diduga meresahkan masyarakat dengan melakukan penarikan paksa kendaraan di jalan.

Permintaan ini muncul בעקבות maraknya praktik penagihan utang oleh pihak ketiga (debt collector) yang dinilai melanggar hukum, termasuk dugaan tindakan perampasan kendaraan dengan cara intimidasi dan kekerasan di ruang publik.

Berita Lainnya

Masyarakat menilai bahwa hubungan antara konsumen dan perusahaan pembiayaan (leasing) merupakan hubungan hukum perdata yang diatur dalam perjanjian pembiayaan. Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran, perusahaan pembiayaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan kendaraan secara sepihak, terlebih dengan menggunakan jasa pihak ketiga yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7/POJK.05/2022.

Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan penarikan paksa kendaraan milik seorang konsumen berinisial J, warga Kota Palu, pada Februari 2026. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Trans Sulawesi, wilayah Mamboro, tepatnya di depan Masjid Nurul Yaqin.

Korban mengaku diberhentikan oleh sekelompok orang yang menggunakan dua unit kendaraan roda empat. Para pelaku kemudian diduga secara paksa mengambil mobil milik korban jenis Avanza berwarna putih dengan nomor polisi DN 1745 AV, yang masih dalam masa kredit pada salah satu perusahaan pembiayaan.

Menurut keterangan korban, tindakan tersebut dilakukan dengan cara intimidatif sehingga dirinya tidak dapat melakukan perlawanan. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke kantor perusahaan pembiayaan terkait.

Korban juga mengungkapkan bahwa setelah kejadian, dirinya mencoba menghubungi salah satu pihak yang diduga terlibat. Namun, informasi yang diberikan tidak jelas, termasuk terkait keberadaan kendaraan yang hingga kini belum diketahui.

Atas kejadian tersebut, korban berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan para pelaku atas dugaan tindak pidana perampasan, pencurian dengan kekerasan, dan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365, Pasal 368, dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Secara hukum, penarikan objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang sah. Eksekusi hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan antara para pihak atau melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menegaskan bahwa proses penagihan oleh perusahaan pembiayaan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak melanggar hukum. Setiap petugas penagihan wajib dilengkapi dokumen resmi seperti surat tugas, identitas, serta surat kuasa dari perusahaan pembiayaan.

Selain itu, penagihan tidak diperbolehkan dilakukan dengan cara kekerasan, ancaman, atau intimidasi, serta harus memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai prosedur yang berlaku.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang diperkuat dengan Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 juga menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan debitur. Apabila tidak ada kesepakatan, maka penyelesaian harus melalui jalur pengadilan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat, guna memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi masyarakat.(Faisal.SH)

Pos terkait