Polres Sibolga Ungkap Dua Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Enam Tersangka Diamankan

Krimsus86.com Sibolga, 7 April 2026 — Kepolisian Resor (Polres) Sibolga menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), yang dilaksanakan pada Selasa (7/4) di Lobby Polres Sibolga.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., didampingi jajaran pejabat utama. Dalam keterangannya disampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satreskrim Polres Sibolga bersama Polsek Sibolga Selatan.

Berita Lainnya

Kasus Pertama

Kasus pertama diungkap oleh Satreskrim Polres Sibolga berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 Maret 2026. Peristiwa terjadi di Jalan Mesjid, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial R (28), TAJ (30), dan RT (36), sementara dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu toko menggunakan linggis, kemudian mengambil berbagai suku cadang kendaraan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam Effendi Silaban, S.H.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp31.800.000. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa komponen kendaraan seperti per kendaraan, dinamo, lampu, tromol, hingga kunci kontak mobil.

Kasus Kedua

Kasus kedua diungkap oleh Polsek Sibolga Selatan berdasarkan laporan polisi tertanggal 31 Maret 2026. Kejadian berlangsung di Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Parambunan, Kecamatan Sibolga Selatan.

Dalam kasus ini, tiga tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial AAH (25), YJS (23), dan KAP (20). Para pelaku diketahui menggunakan modus berpura-pura bekerja di sekitar rumah korban sebelum melakukan pencurian.

“Pelaku memanfaatkan kesempatan saat berada di sekitar lokasi untuk melakukan pencurian,” ujar Kapolsek Sibolga Selatan, IPTU Pasma Pasaribu, S.E., M.M.

Kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp70.000.000. Barang bukti yang diamankan antara lain kipas angin, televisi, lemari plastik, serta tabung oksigen.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Sibolga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

Polres Sibolga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana.(Arzaq Khair)

Pos terkait