Krimsus86.com/KARAWANG,–
Di saat pemerintah terus menggencarkan langkah penghematan energi dan memperketat pengawasan distribusi LPG subsidi 3 kilogram, sebuah temuan di wilayah Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, justru memunculkan kegelisahan baru di tengah masyarakat.
Sebuah plang nama pangkalan LPG 3 kg atas nama Maryadi tercantum resmi beralamat di Kampung Dapur Areng RT 001/RW 002 Desa Cengkong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang.
Namun, fakta di lapangan berbicara berbeda. Lokasi fisik warung yang diduga menjadi titik distribusi justru berada di kawasan Perumahan Cengkong Persada, jauh dari alamat yang tertera pada papan identitas resmi pangkalan.
Temuan pada Sabtu (4/3/2026) ini langsung memantik pertanyaan serius mengenai legalitas operasional pangkalan tersebut. Ketidaksesuaian antara alamat resmi dalam plang dengan lokasi nyata usaha bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi indikasi pelanggaran serius terhadap aturan distribusi LPG subsidi.
Situasi ini dinilai sangat krusial karena setiap pangkalan LPG 3 kg wajib beroperasi sesuai titik lokasi yang telah terdaftar dalam kontrak kerja sama dengan agen maupun data pengawasan Pertamina. Perubahan lokasi tanpa pembaruan administrasi resmi dapat membuka celah penyimpangan distribusi, menghambat pengawasan, serta menimbulkan keresahan masyarakat yang bergantung pada gas subsidi.
Lebih jauh, plang nama pangkalan sejatinya bukan hanya formalitas, melainkan identitas resmi yang harus memuat informasi benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika alamat pada plang berbeda dengan kondisi fisik di lapangan, publik berhak mempertanyakan apakah distribusi subsidi benar-benar berjalan sesuai ketentuan, atau justru ada praktik yang berpotensi merugikan masyarakat kecil.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Maryadi selaku pemilik pangkalan hingga saat ini belum memberikan keterangan apa pun. Bungkamnya pihak pemilik justru menambah tanda tanya besar atas temuan tersebut.
Ketidakkonsistenan data administrasi dengan lokasi fisik seperti ini merupakan bentuk pelanggaran yang tidak bisa dianggap sepele. Selain menyulitkan proses monitoring, kondisi tersebut juga berisiko memicu sanksi tegas dari Pertamina, mulai dari teguran keras, evaluasi kontrak, hingga pemutusan hubungan usaha apabila terbukti melanggar perjanjian agen-pangkalan.
Di tengah harapan masyarakat agar LPG subsidi tepat sasaran, temuan ini menjadi alarm keras bahwa pengawasan distribusi harus dilakukan lebih ketat. Sebab, satu titik pangkalan yang tidak sesuai aturan bisa menjadi pintu masuk bagi persoalan yang lebih besar: rusaknya tata niaga subsidi yang seharusnya melindungi rakyat kecil.
(Red)*






