Warga Desa Mekarwaru Tolak Klaim Lahan oleh PT Jayamas Surya Sentosa

Krimsus86.com, Indramayu, 25 Februari 2026 – Ratusan warga Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyatakan penolakan terhadap klaim lahan yang diajukan oleh PT Jayamas Surya Sentosa atas tanah yang selama puluhan tahun telah digarap masyarakat setempat.

Penolakan tersebut mencuat dalam musyawarah yang digelar di Kantor Desa Mekarwaru pada Rabu (25/2/2026). Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan perusahaan, pemerintah desa, serta warga yang mengaku sebagai penggarap lahan eks tanah garapan tersebut.

Berita Lainnya

Lahan yang disengketakan merupakan tanah yang selama ini dimanfaatkan warga untuk kegiatan pertanian dan menjadi sumber penghidupan turun-temurun. Warga menilai klaim perusahaan tidak memiliki dasar yang jelas, mengingat hingga saat ini belum ada kejelasan terkait proses pembebasan lahan maupun realisasi ganti rugi yang sebelumnya dijanjikan.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pada tahun sebelumnya sempat ada kesepakatan awal terkait rencana pembangunan perusahaan yang disebut akan merekrut tenaga kerja lokal dari Kabupaten Indramayu. Dalam kesepakatan tersebut, pihak perusahaan menjanjikan pembayaran ganti rugi lahan kepada masyarakat.

“Janji pembayaran sudah pernah disampaikan, namun hingga tahun 2026 belum ada kejelasan maupun realisasi. Kami hanya menerima janji tanpa kepastian,” ujarnya.

Kepala Desa Mekarwaru, Edy Sukandi, S.E., menyampaikan bahwa pihak pemerintah desa belum mengetahui secara rinci riwayat awal pembebasan lahan tersebut. Ia menyebut bahwa proses awal yang terjadi pada tahun 2025 hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu yang terlibat saat itu.

Warga meminta penjelasan resmi dan transparan dari PT Jayamas Surya Sentosa terkait legalitas klaim serta dokumen kepemilikan lahan. Mereka menegaskan bahwa apabila memang pernah terjadi kesepakatan, maka harus dibuktikan dengan dokumen sah serta realisasi kewajiban perusahaan kepada masyarakat.

Musyawarah yang berlangsung di Kantor Desa Mekarwaru tersebut berakhir tanpa kesepakatan. Warga meninggalkan lokasi pertemuan karena merasa belum mendapatkan jawaban yang memadai dari pihak perusahaan.

Hingga rilis ini diterbitkan, PT Jayamas Surya Sentosa belum memberikan keterangan resmi terkait dasar kepemilikan maupun legalitas atas lahan yang diklaim tersebut.

Masyarakat berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara terbuka, adil, dan mengedepankan musyawarah untuk menghindari potensi konflik sosial di kemudian hari.

Sumber: Krimsus86.com Jawa Barat

Korwil Jawa Barat: Wardono HS, S.E.

Pos terkait