Gerak Cepat Sat Resmob Bareskrim Polri Bekuk Buronan Kasus Penipuan dan Penggelapan

Krimsus86.com, Barelang, 19 Februari 2026 — Tim Satuan Reserse Mobil (Sat Resmob) Bareskrim Polri bergerak cepat mengamankan seorang buronan (DPO) kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang merugikan ratusan orang.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh AKBP Hary Azhar, S.H., S.I.K., M.H., yang belum lama ini mengemban amanah jabatan. Langkah cepat tersebut menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Berita Lainnya

Tersangka diketahui merupakan Direktur PT Erra Cipta Karya Sejati yang sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polresta Barelang, jajaran Polda Kepri.

Penangkapan dilakukan di lokasi persembunyian tersangka setelah melalui proses pengejaran intensif dan koordinasi lintas satuan. Operasi berlangsung cepat, terukur, dan tanpa perlawanan.

Modus Proyek dan Investasi

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menawarkan investasi dan proyek pekerjaan melalui perusahaannya kepada masyarakat. Namun dalam praktiknya, dana yang telah disetorkan para korban tidak direalisasikan sesuai perjanjian.

Akibat perbuatannya, kerugian dalam jumlah besar tidak terhindarkan dan berdampak pada ratusan korban. Sebelum diamankan, tersangka sempat tidak kooperatif dan melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

Proses Hukum Berlanjut

Setelah dilakukan pelacakan dan pendalaman informasi, keberadaan tersangka berhasil terdeteksi. Tim Sat Resmob Bareskrim Polri kemudian segera melakukan tindakan pengamanan.

Saat ini tersangka telah diamankan dan selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat guna kepentingan pendataan serta penguatan proses hukum.

Langkah cepat ini menjadi penegasan bahwa aparat penegak hukum akan terus bertindak profesional dan tidak memberikan ruang aman bagi pelaku kejahatan.

Rilis: Media Group DPP FRIC

Pos terkait