MARAK PENJUALAN OBAT KERAS DAFTAR G DI CIANJUR, ORANG TUA RESAH ANAK SMP MENJADI TARGET

Krimsus86.com, Cianjur, 16 Februari 2026 – Kekhawatiran meningkat di kalangan orang tua di Kabupaten Cianjur terkait maraknya penjualan obat-obatan keras golongan G secara bebas di sejumlah kios. Obat-obatan yang seharusnya hanya diperoleh dengan resep dokter ini dijual terang-terangan, dan sebagian besar pembelinya diduga merupakan anak-anak di bawah umur, terutama pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Seorang orang tua warga Cianjur yang enggan disebutkan namanya menyatakan kegelisahannya, Minggu (15/2/2026):

Berita Lainnya

“Saya sangat khawatir, karena anak-anak seusia SMP itu masih labil dan mudah tergiur. Mereka bisa dengan mudah membeli obat-obatan berbahaya itu tanpa pengawasan. Kami sebagai orang tua jadi was-was kalau anak-anak bergaul dengan teman yang salah,” ujarnya.

Berdasarkan investigasi di lapangan, kios-kios tersebut menjual berbagai jenis obat keras daftar G seperti tramadol dan hexymer. Para pemilik kios diduga menggunakan modus kamuflase dengan menyamarkan kios mereka sebagai warung kopi atau warung nasi biasa untuk mengelabui petugas.

Ketua Garda Mencegah dan Mengobati (GMDM), Jarot, membenarkan temuan ini. Menurutnya, pihaknya mendapati setidaknya 21 kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang tanpa izin, tersebar hampir di seluruh wilayah Cianjur, mulai dari kawasan perkotaan hingga Puncak Cipanas.

“Ini bukan temuan baru, karena kios-kios ini sempat ditutup namun kini kembali beroperasi. Mereka menjual berbagai macam obat keras daftar G, dan pembelinya mulai dari remaja hingga dewasa. Yang menyedihkan, banyak anak usia SMP yang menjadi konsumen,” ungkap Jarot.

Jarot menambahkan bahwa kasus penyalahgunaan obat keras daftar G menjadi salah satu kasus terbanyak, dengan pengguna terbanyak berada di kelompok usia produktif, mulai dari pelajar SMP hingga mahasiswa.

Para pelaku yang terbukti menjual obat keras tanpa izin dapat dijerat sesuai Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Pihak GMDM dan masyarakat setempat mengimbau orang tua dan warga untuk lebih waspada, memantau pergaulan anak, serta melaporkan setiap aktivitas penjualan obat keras ilegal demi menjaga generasi muda tetap sehat dan aman dari penyalahgunaan narkotika.

Pewarta: Dedi S

Koordinator Liputan: Krimsus86.com

Pos terkait