Krimsus86.com, Lampung, 13 Februari 2026 – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat periode 2024–2029, Eli Fitriyana (EF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/06/II/Subdit IV/2026/Reskrimsus tertanggal 13 Februari 2026, yang diterbitkan setelah pelaksanaan gelar perkara pada 12 Februari 2026.
EF diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat dari Fraksi Partai Demokrat.
Dugaan Penggunaan Ijazah Paket C Fiktif
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menggunakan ijazah Paket C (setara SMA) yang diduga tidak sah dan seolah-olah diterbitkan oleh PKBM Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, sebagai salah satu persyaratan pencalonan legislatif pada Mei 2023.
Dari hasil penelusuran dokumen serta verifikasi dengan Dinas Pendidikan, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan, antara lain:
Tidak Terdaftar dalam Data Resmi
Nama tersangka tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2021, maupun dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan absensi ujian peserta Paket C PKBM Banjar Baru Tahun Ajaran 2021/2022.
Nomor Seri Ijazah Tidak Sesuai
Nomor seri blanko ijazah DN/PC 0274545 yang tercantum dalam dokumen tersangka diketahui merupakan milik peserta didik lain yang sah dan lulus pada tahun 2022.
Format NISN Tidak Standar
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tertera terdiri dari 11 digit angka, sementara standar resmi Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan menetapkan NISN berjumlah 10 digit.
Proses Hukum Berlanjut
Seiring dengan penetapan tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Lampung guna proses hukum lebih lanjut.
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Djodi S.
Koordinator Wilayah Lampung






