Polwan Polres Banggai Perkuat Perlindungan Hukum Guru Lewat Sosialisasi Restorative Justice

Krimsus86.com, Banggai, 14 Februari 2026 – Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Kota Luwuk, Kabupaten Banggai ini dihadiri oleh Ketua PGRI kecamatan se-Kabupaten Banggai, perwakilan kepala sekolah, IGTK, serta perwakilan OSIS.

Berita Lainnya

Dorong Penyelesaian Melalui Restorative Justice

Dalam pemaparannya, Brigpol Widyawati Pratiwi, S.H., selaku penyidik PPA Satreskrim Polres Banggai, menjelaskan bahwa salah satu langkah strategis yang telah diterapkan adalah penyelesaian permasalahan pendidikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), bukan melalui jalur hukum pidana.

“Persoalan yang menyangkut pendidikan dan kedisiplinan dapat diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice, dengan tujuan pemulihan seperti keadaan semula,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan RJ di lingkungan sekolah dapat menjadi pendekatan efektif dalam menangani konflik antara guru dan murid, seperti:

Mengidentifikasi akar permasalahan

Memahami dampak yang ditimbulkan

Mencari solusi bersama

Menyusun rencana pencegahan ke depan

Sebagai contoh, apabila seorang murid tidak mengerjakan tugas, guru dapat menggunakan pendekatan dialogis untuk memahami kendala yang dihadapi serta menyepakati solusi bersama.

Tidak Berlaku untuk Kasus Berat

Meski demikian, ditegaskan bahwa restorative justice tidak dapat diterapkan pada seluruh perkara, khususnya untuk kasus kejahatan berat atau kekerasan seksual yang tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penguatan Perlindungan Guru

Dalam kesempatan tersebut, PPA Polres Banggai juga merekomendasikan sejumlah langkah penguatan perlindungan bagi pendidik, antara lain:

Pembentukan satgas perlindungan guru

Pelibatan lembaga konsultasi dan bantuan hukum PGRI

Menghindari tindakan kekerasan fisik dan mengedepankan sanksi edukatif

Meningkatkan komunikasi dengan orang tua siswa

Sosialisasi gerakan anti kekerasan di sekolah

Selain itu, disampaikan pula bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kapolri terkait penanganan perkara yang berkaitan dengan pendidikan dan kedisiplinan di sekolah.

Brigpol Widyawati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun kembali budaya saling percaya serta menghormati peran guru sebagai pendidik dan pembentuk karakter generasi bangsa.

Pewarta: Nofli

Sumber: PPA Satreskrim Polres Banggai

Pos terkait