Krimsus86.com Baturaja, OKU – Sumatera Selatan, 14 Februari 2026 – Situasi di area kebun sawit Afdeling 3 milik PT Mitra Ogan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dilaporkan kurang kondusif menyusul adanya klaim penguasaan lahan oleh masyarakat dari tiga desa, yakni Desa Durian, Lubuk Rukam, dan Bindu.
Permasalahan ini berkaitan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) PT Mitra Ogan yang menurut perwakilan warga disebut telah berakhir. Masyarakat menduga adanya perpanjangan HGU tanpa sepengetahuan warga tiga desa yang mengklaim lahan seluas kurang lebih 162 hektare tersebut sebagai bagian dari hak mereka.
Perwakilan warga yang berinisial M menyampaikan bahwa masyarakat sebelumnya telah mengumpulkan dana pembayaran pajak lahan melalui pengurus perwakilan desa dan diserahkan kepada pihak berinisial LM, yang ditunjuk sebagai penasihat hukum (PH) untuk mengurus administrasi pembayaran pajak.
Menurut keterangan perwakilan warga, total dana yang dihimpun mencapai Rp400.000.000,- dan disetorkan ke rekening pribadi atas nama LM. Dana tersebut disebut diperuntukkan bagi pembayaran pajak lahan tahap pertama tahun pajak 2025, dengan nilai setoran awal sebesar Rp200.000.000,- tertanggal 14 Mei 2025.
Namun demikian, warga menduga adanya ketidaksesuaian administrasi, termasuk dugaan pemalsuan dokumen tanda terima setoran pajak. Hingga saat ini, dugaan tersebut masih menjadi klaim sepihak dari perwakilan masyarakat dan belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait.
Masyarakat tiga desa menyatakan tetap mengedepankan itikad baik dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan guna menghindari konflik internal maupun kesalahpahaman antar pengurus dan warga.
Kasus ini turut mendapat pendampingan dari organisasi masyarakat FRIC (Fast Respon Indonesia Center) DPC OKU, Sumatera Selatan.
Pihak Media Krimsus86.com telah melakukan upaya konfirmasi kepada saudara LM selaku penasihat hukum yang ditunjuk masyarakat. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak guna menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan prinsip jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Erwin A. Rohim, S.E.
Editor: Kabiro OKU Media Krimsus86.com






