Krimsus86.com, Labuhanbatu, 9 Februari 2026 – Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu kembali menyoroti dugaan peredaran narkotika di dunia hiburan malam. Salah satu tempat hiburan, Sabtu KTV dan Karaoke yang berlokasi di Jalan H. Adam Malik, diduga kuat menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dan pil terlarang lainnya.
Pantauan media menunjukkan bahwa Sabtu KTV masih beroperasi secara aktif siang dan malam, meskipun telah menjadi sorotan publik dan masyarakat setempat. Dugaan ini pertama kali mencuat pada 5 November 2025, ketika Masyarakat Pemerhati Anti Narkoba Labuhanbatu menyampaikan kekhawatiran terkait aktivitas tempat hiburan tersebut.
Seorang warga yang mengetahui peristiwa sebelumnya menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu, karyawan Sabtu KTV sempat diamankan petugas di sekitar SPBU Jalan Baru saat hendak mengantarkan sekitar 10 butir pil ekstasi kepada pembeli. “Peristiwa itu menjadi bukti awal bahwa KTV tersebut diduga tidak hanya menyediakan hiburan, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika,” ungkap warga tersebut.
Sejumlah sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan praktik mencurigakan di dalam KTV tersebut, termasuk sistem pengamanan tertutup dan dugaan transaksi narkoba yang terjadi sebelum pengunjung dapat masuk. Identitas pemilik Sabtu KTV juga belum terungkap secara jelas, menimbulkan dugaan adanya pihak yang melindungi usaha tersebut.
Apabila dugaan ini terbukti benar, aktivitas di Sabtu KTV berpotensi melanggar beberapa ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:
Pasal 114 ayat (1): Peredaran narkotika Golongan I dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 5–20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar.
Pasal 112 ayat (1): Kepemilikan, penyimpanan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan ancaman pidana 4–12 tahun dan denda hingga Rp8 miliar.
Pasal 132 ayat (1): Permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Selain itu, jika terbukti tidak memiliki izin resmi, pengelola juga berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan daerah tentang hiburan malam, termasuk penutupan usaha.
Keberadaan dugaan peredaran narkoba di KTV ini dianggap bertentangan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam mewujudkan Labuhanbatu yang cerdas, bersinar, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Masyarakat setempat menekankan pentingnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, termasuk bila ada oknum yang terlibat.
Publik mendesak Polres Labuhanbatu, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, razia, dan penindakan tegas secara transparan. Hal ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, pihak pengelola Sabtu KTV maupun Polres Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi. Media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi untuk keberimbangan pemberitaan.(M.Dahlan)






