Diduga Koordinator Wilayah SPPG Kecamatan dan Kabupaten Wonosobo Tutup Mata terhadap Pelanggaran SOP MBG

Krimsus86.com, Wonosobo – Tim Investigasi Karya Jurnalis Nusantara (KJN) Kabupaten Wonosobo menyoroti dugaan lemahnya pengawasan Koordinator Wilayah SPPG tingkat kecamatan dan kabupaten dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan ini mencuat bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2026, sebagai momentum peneguhan peran pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagai bagian dari kontrol sosial, jurnalis memiliki tanggung jawab mengawal kebijakan pemerintah pusat maupun daerah agar berjalan tepat sasaran dan sesuai regulasi. Awak media yang tergabung dalam KJN, yang menaungi 56 media cetak dan online nasional, menegaskan komitmennya untuk mendukung dan mengawasi pelaksanaan Program MBG agar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Berita Lainnya

Sebelumnya, pada 28 Januari 2026, Tim KJN menemui Koordinator Lapangan SPPG Kabupaten Wonosobo, Santika, di kantor dinas terkait. Dalam pertemuan tersebut, Santika menegaskan bahwa pendirian bangunan SPPG wajib mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) BGN dan tidak dapat ditawar. Ia juga menjelaskan bahwa terdapat dua kategori anggaran penyaluran MBG, yaitu:

Siswa kelas 3 SD ke bawah, dengan nilai minimal Rp8.000 per porsi.

Siswa kelas 4 SD hingga SMP dan SMA, dengan nilai minimal Rp10.000 per porsi.

Santika menyatakan bahwa SPPG yang tidak mematuhi SOP BGN, baik dari sisi pembangunan maupun kualitas dan nilai gizi makanan, berpotensi dinonaktifkan.

“Kami terus memantau. Masing-masing SPPG adalah kantor saya,” ujarnya.

Namun demikian, Ketua KJN Kabupaten Wonosobo, Cak Met, bersama Tim Investigasi, menyayangkan hasil temuan di lapangan yang menunjukkan adanya dugaan penyaluran MBG yang tidak sesuai SOP BGN. Salah satu kasus terjadi di SPPG Desa Sumberwulan, Kecamatan Selomerto, di mana dilaporkan sekitar 126 siswa mengalami mual, pusing, dan diare setelah mengonsumsi MBG.

Selain itu, di wilayah Wadaslintang, penyaluran MBG berupa roti, susu kemasan kecil, dan buah salak dinilai tidak mencerminkan nilai anggaran Rp10.000 per porsi sebagaimana ketentuan BGN.

Cak Met menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan adanya dugaan kelalaian pengawasan dari koordinator lapangan, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.

“Ini harus dipertanggungjawabkan karena jelas tidak sesuai SOP BGN. Kami sebagai jurnalis menjalankan tugas profesional, jangan sampai kami dicap wartawan bodrek. Justru kami ingin membuktikan bahwa pers mendukung program pemerintah dengan cara yang benar,” tegasnya.

Tim Investigasi KJN mendesak pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja SPPG di Kabupaten Wonosobo, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan demi keselamatan dan kesehatan para siswa penerima manfaat Program MBG.

Pewarta : SS & Tim

Editor : Krimsus86.com

Pos terkait