Ketum DPP PWDPI: Tak Ada Alasan Lagi Kajati Lampung Tidak Seret Mantan Gubernur Arinal Djunaidi ke Meja Hijau

Krimsus86.com, Lampung, 8 Februari 2026 — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah, menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak memiliki alasan lagi untuk tidak menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen sektor migas yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp258 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul telah bergulirnya perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, dengan tiga orang terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses persidangan. Dalam perkara tersebut, Arinal Djunaidi masih berstatus sebagai saksi.

Berita Lainnya

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah dilaksanakan pada Rabu (4/2/2026), sementara sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (11/2/2026) dengan agenda tanggapan atas perlawanan (eksepsi) dari para terdakwa.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, terungkap bahwa Arinal Djunaidi diduga telah mengarahkan pengalihan pengelolaan PI 10 persen dari PT Wahana Raharja (WR) ke PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebelum dirinya resmi dilantik sebagai Gubernur Lampung pada 2 Mei 2019.

Padahal sebelumnya, Gubernur Lampung periode sebelumnya M. Ridho Ficardo telah menetapkan PT Wahana Raharja sebagai pengelola PI 10 persen melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor G/555/B.05/HK/2017.

“Dari fakta-fakta yang terungkap dalam dakwaan, terdapat dugaan kuat keterlibatan langsung Arinal Djunaidi sejak sebelum dilantik, termasuk dalam pertemuan-pertemuan yang bertujuan menunda proses serta merencanakan pembentukan BUMD baru, yakni PT Lampung Energi Berjaya (LEB),” tegas M. Nurullah.

Menurutnya, dengan bukti dan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, sudah sepatutnya aparat penegak hukum bertindak tegas dan objektif.

“Dengan bukti-bukti yang sudah terbuka di persidangan, tidak ada alasan lagi bagi Kejati Lampung untuk tidak menyeret yang bersangkutan ke meja hijau dan memprosesnya secara hukum,” lanjutnya.

M. Nurullah menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik maupun mantan pejabat tinggi negara. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

“Supremasi hukum harus ditegakkan. Tidak boleh ada tebang pilih. Transparansi dan keberanian aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Narasumber:

Ketua Umum DPP PWDPI – M. Nurullah

Sumber:

HUMAS DPP PWDPI DAN TIM MEDIA

Pos terkait