20 Kepala Desa di Kecamatan BPR Ranau Tengah Mangkir Saat Reses DPRD OKU Selatan Dapil III

KRIMSUS86.COM, PADANG RATU – Agenda Reses Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) III yang digelar di Desa Padang Ratu, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Rabu (4/2/2026), diwarnai kekecewaan. Pasalnya, 20 dari 21 Kepala Desa se-Kecamatan BPR Ranau Tengah tidak menghadiri kegiatan tersebut.

Kegiatan reses yang dihadiri 10 anggota DPRD OKU Selatan Dapil III tersebut bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Sejumlah unsur Forkopimcam dan OPD juga tampak hadir, di antaranya Camat BPR Ranau Tengah, Kapolsek Banding Agung, serta Kepala Dinas Pariwisata OKU Selatan.

Berita Lainnya

Namun, absennya hampir seluruh Kepala Desa di wilayah tersebut menjadi sorotan serius para legislator. Ketidakhadiran para pimpinan desa dinilai menghambat proses penyerapan aspirasi, mengingat Kepala Desa merupakan ujung tombak pemerintahan sekaligus penghubung langsung antara masyarakat dan pemerintah daerah.

Salah satu anggota DPRD OKU Selatan Dapil III menyayangkan sikap para Kepala Desa tersebut.

“Bagaimana masyarakat dapat menyampaikan keluhan dan kebutuhan pembangunan jika Kepala Desanya tidak hadir. Ini bukan sekadar agenda formal, melainkan bentuk tanggung jawab moral terhadap warga,” ujarnya.

Ketidakhadiran massal ini memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen dan kedisiplinan aparatur pemerintahan desa dalam mendukung sinergi pembangunan daerah. Reses DPRD merupakan bagian dari mekanisme resmi negara dalam menjaring aspirasi masyarakat, yang idealnya dihadiri dan didukung penuh oleh pemerintah desa.

Sehubungan dengan hal tersebut, para legislator mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU Selatan untuk segera memanggil seluruh Kepala Desa di Kecamatan BPR Ranau Tengah guna meminta klarifikasi. Selain itu, Inspektorat OKU Selatan juga diharapkan melakukan evaluasi dan pembinaan terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kepala Desa.

DPRD menilai perlu adanya langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang, mengingat kehadiran Kepala Desa dalam kegiatan reses merupakan bagian dari petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis koordinasi pemerintahan desa.

Kekecewaan yang disampaikan para wakil rakyat ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pemangku kepentingan. Sinergi antara DPRD dan pemerintah desa merupakan kunci utama keberhasilan pembangunan dan penyaluran aspirasi masyarakat di Kabupaten OKU Selatan.(red//tim)

Pos terkait