Krimsus86.com, Kuta-cane – Lembaga Swadaya Masyarakat Tindak Pidana Korupsi (LSM Tipikor) Aceh Tenggara menegaskan komitmennya dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Kute Biak Muli Induk, Kecamatan Bambel, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.
Laporan disampaikan langsung oleh Dewan Pimpinan Daerah LSM Tipikor Aceh Tenggara di bawah kepemimpinan Jupri Yadi R, Selasa (4/2/2026). LSM Tipikor menduga adanya praktik penyimpangan anggaran Dana Desa yang melibatkan oknum Kepala Desa Biak Muli Induk.
Jupri Yadi R menjelaskan, laporan ini berdasarkan hasil investigasi lapangan dan pemantauan realisasi anggaran desa tahun 2025–2026. Dari temuan di lapangan, terdapat ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban keuangan dengan kondisi fisik kegiatan. Temuan ini menjadi dasar bagi LSM Tipikor untuk melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke aparat penegak hukum.
“Dari data dan fakta yang kami himpun, terdapat indikasi pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan realisasi kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan resmi. Ini menjadi dasar kuat laporan kami kepada Kejari,” tegas Jupri Yadi R.
LSM Tipikor menegaskan bahwa lokasi prioritas dugaan penyimpangan berada di Kute Biak Muli Induk, Kecamatan Bambel, dengan modus dugaan berupa pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan kegiatan fisik yang tidak sesuai laporan resmi.
Melalui laporan ini, LSM Tipikor mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara serius, objektif, dan profesional. Selain itu, LSM Tipikor juga mendorong aparatur pemerintahan desa untuk lebih terbuka dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum. Dana Desa adalah hak masyarakat dan harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Jupri.
LSM Tipikor menegaskan, langkah ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi di tingkat desa, khususnya di wilayah Aceh Tenggara. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah preventif dan represif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna menjaga kepercayaan publik dan keberlanjutan pembangunan desa.
Penulis: Ramadan
Aceh – Krimsus86.com






