Warga Dusun Entalang Baru Lakukan Pemagaran Adat Jalan Menuju Pabrik PT ASL Timur, TP3K Siap Mediasi

Krimsus86.com, Sintang, Kalimantan Barat – Selasa (3/2/2026)

Eskalasi ketegangan antara masyarakat lokal dan perusahaan perkebunan kelapa sawit kembali terjadi di Kabupaten Sintang. Warga Dusun Entalang Baru, dengan dukungan Lembaga Ketemenggungan Suku Dayak Desa serta perwakilan Suku Dayak Undau, Kebahan, dan Lebang, melakukan aksi pemagaran jalan secara adat menuju Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT ASL Timur pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Berita Lainnya

Aksi adat tersebut dipandu oleh tokoh adat setempat, Pak Melandang dan Pak Petrus Gurung, sebagai bentuk protes masyarakat terhadap kebijakan perusahaan yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat adat.

Berdasarkan keterangan warga, terdapat tiga tuntutan utama yang melatarbelakangi aksi tersebut, yakni:

Ketidakhormatan terhadap adat istiadat, di mana PT ASL Timur dinilai tidak menghargai hukum dan tradisi Suku Dayak Desa.

Pengabaian terhadap Lembaga Ketemenggungan, yang dianggap sebagai institusi adat tertinggi di wilayah tersebut.

Perlakuan yang dinilai tidak adil dan tidak manusiawi, sebagaimana diungkapkan melalui pepatah lokal “Mati nai bepati, idup nai bepampas”, yang menggambarkan perasaan masyarakat yang tidak memperoleh hak dan perlindungan sebagaimana mestinya.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Humas Gunas Group Kabupaten Sintang, Sabendi, S.Sos., M.Ap., memberikan klarifikasi melalui pesan suara WhatsApp. Ia menegaskan bahwa PT ASL Timur menjalankan seluruh aktivitas operasional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.

“Setiap pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT ASL Timur selalu disertai dengan pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT),” ujar Sabendi.

Terkait klaim warga Dusun Entalang Baru atas penyerahan lahan di Dusun Gading, Desa Nanga Lebang, Kecamatan Kelam Permai, pihak perusahaan menyatakan belum dapat menyetujui tuntutan tersebut tanpa melalui proses verifikasi.

“Kami meminta agar masyarakat dapat duduk bersama dengan perusahaan untuk membahas persoalan ini secara musyawarah dan mufakat berdasarkan fakta-fakta di lapangan,” tambahnya.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa pagar adat tersebut telah dibuka kembali pada hari yang sama. Manajemen Gunas Group menyatakan telah menyerahkan proses penyelesaian permasalahan ini kepada Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Kabupaten Sintang.

“Perusahaan mempercayakan TP3K untuk melakukan mediasi antara PT ASL Timur dan warga Dusun Entalang Baru, agar permasalahan ini dapat terakomodasi dan menghasilkan keputusan yang objektif serta adil bagi kedua belah pihak,” tutup Sabendi.

Hingga rilis ini disampaikan, situasi di lokasi dilaporkan dalam keadaan kondusif. Namun demikian, masyarakat Dusun Entalang Baru masih menantikan kepastian jadwal mediasi guna mencapai kesepakatan final.

Penulis: Alex

Editor: Media Krimsus86.com

Pos terkait