Krimsus86.com Garut — 03 Februari 2026 — Dugaan manipulasi data pembangunan mencuat di Desa Panyindangan, Kabupaten Garut. Kepala Desa Panyindangan, Nurzaman Ilahi, diduga melakukan manipulasi data terkait pembangunan fasilitas pendidikan PAUD, RA, dan TK yang dalam dokumen desa tercatat berlokasi di Kampung Dusun 1 RT 01 RW 03 Keramat.
Dugaan tersebut terungkap setelah tim media Krimsus86.com melakukan investigasi langsung ke lokasi yang dimaksud serta menggali keterangan dari warga setempat dan Ketua RT Dusun 1. Berdasarkan keterangan warga, tidak pernah terdapat bangunan PAUD, RA, maupun TK di Kampung Keramat sebagaimana tercantum dalam data pembangunan desa.
“Kami di sini tidak pernah melihat atau mengetahui adanya bangunan TK atau PAUD,” ujar salah seorang warga kepada tim media.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Ketua RT 01 RW 03 Kampung Keramat yang menegaskan bahwa di wilayahnya tidak terdapat bangunan PAUD maupun TK. Ia menjelaskan bahwa bangunan TK yang ada justru berada di Kampung Sindang Palay RT 03, dan bangunan tersebut telah lama berdiri, bukan merupakan hasil pembangunan baru.
Guna memastikan informasi tersebut, tim media kemudian mendatangi Kantor Desa Panyindangan untuk melakukan konfirmasi. Namun, Kepala Desa tidak berada di tempat dengan alasan sedang menghadiri kegiatan di luar. Di kantor desa, tim hanya dapat menemui Sekretaris Desa (Sekdes).
Sekdes membenarkan bahwa terdapat kegiatan rehabilitasi bangunan yang bersumber dari Dana Desa dengan pagu anggaran sebesar Rp90 juta. Namun, kejanggalan kembali ditemukan saat tim media melakukan pengecekan langsung ke lokasi pekerjaan.
Di lokasi tersebut, tidak ditemukan adanya pembangunan atau rehabilitasi TK. Sebaliknya, yang dikerjakan adalah rehabilitasi bangunan madrasah yang berada di lingkungan masjid. Salah seorang pekerja di lokasi juga menyampaikan bahwa bangunan tersebut digunakan sebagai madrasah tempat anak-anak mengaji, bukan sebagai TK atau PAUD.
Selain itu, di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek. Padahal, sesuai prinsip transparansi anggaran, setiap kegiatan yang bersumber dari dana pemerintah wajib dilengkapi papan informasi yang memuat jenis kegiatan, sumber anggaran, dan nilai anggaran.
Kejanggalan lain yang menjadi sorotan adalah keterangan Sekdes terkait penggunaan anggaran tahun 2025 yang baru direalisasikan pada tahun 2026. Hal tersebut memunculkan pertanyaan terkait mekanisme dan alasan keterlambatan realisasi anggaran.
Upaya konfirmasi lanjutan kepada Kepala Desa Panyindangan melalui sambungan telepon juga tidak membuahkan hasil, karena nomor yang bersangkutan tidak aktif hingga berita ini diturunkan.
Apabila dugaan manipulasi data atau penyalahgunaan anggaran tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data atau dokumen
Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Media ini berharap pihak berwenang, khususnya Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum, dapat segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh guna menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.
Pewarta: Dinar
Editor: Media Krimsus86.com






