Satu Meja dengan Kajari, LSM Tipikor Tantang Usut Dana Desa Biak Muli Induk

Krimsus86.com, Kutacane – Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa kembali menjadi sorotan. Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi R., secara terbuka menantang Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan Dana Desa Biak Muli Induk, Kecamatan Bambel, Tahun Anggaran 2025.

Jupri menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar jargon administratif, melainkan hak masyarakat yang wajib dijamin oleh pemerintah desa. Hal tersebut disampaikannya menyusul adanya keluhan dan keresahan warga terkait pengelolaan anggaran desa yang dinilai tertutup dan tidak akuntabel.

Berita Lainnya

“Masyarakat membutuhkan kejelasan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan minimnya keterbukaan dari oknum Kepala Desa dalam pengelolaan dana desa,” ujar Jupri kepada media, Selasa (20/1/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran LSM Tipikor, sejumlah kegiatan desa diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Desa (Permendes), bahkan disinyalir menjadi sarana untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan prioritas penggunaan anggaran yang tidak sejalan dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Adapun beberapa pos anggaran yang menjadi sorotan antara lain:

Pembangunan Fisik, meliputi Bendungan Irigasi senilai Rp59,6 juta dan Rabat Beton sepanjang 185 meter sebesar Rp101 juta.

Anggaran BUMK sebesar Rp120 juta, Posyandu Rp50,9 juta, serta BLT Rp27 juta.

Sarana Publik, seperti Lampu Jalan senilai Rp14,4 juta dan Sewa Kantor Pengulu sebesar Rp12,5 juta yang diduga terjadi penganggaran ganda (double budget).

Jupri menduga, di balik besaran anggaran tersebut, terdapat indikasi mark-up harga hingga proyek fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat desa.

“Demi tegaknya supremasi hukum di Bumi Sepakat Segenep, kami meminta Kejari Aceh Tenggara turun tangan secara serius. Dana desa harus kembali pada tujuan utamanya, yaitu menyejahterakan masyarakat, bukan memperkaya segelintir orang,” tegasnya.

LSM Tipikor Aceh Tenggara juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu memproses kasus ini secara hukum apabila ditemukan adanya unsur mufakat jahat, serta menindak pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

Penulis: Rmdn

Pos terkait