Pemprov Sumatera Selatan Belum Berikan Diskresi Angkutan Batu Bara untuk PLTU Bengkulu

Krimsus86.com, Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menyatakan belum akan memberikan diskresi atau izin khusus bagi angkutan batu bara yang melintasi wilayah Sumsel untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkulu, meskipun disebutkan pasokan batu bara bagi pembangkit tersebut hanya mencukupi untuk beberapa hari ke depan.

Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemberian diskresi, dan meminta pihak PT PLN (Persero) untuk datang langsung ke Kantor Gubernur Sumsel guna membahas persoalan tersebut secara menyeluruh.

Berita Lainnya

“Pada prinsipnya, tidak ada hubungan langsung antara Sumsel dengan PLTU Bengkulu. PLTU tersebut tentu dibangun dengan perhitungan pasokan batu bara yang jelas. Selama ini kami juga tidak mendapat informasi bahwa pasokan batu bara untuk PLTU Bengkulu berasal dari tambang di Jambi yang kemudian melintasi wilayah Sumsel,” ujar Gubernur Herman Deru, Kamis (22/1/2026).

Gubernur menjelaskan bahwa Pemprov Sumsel baru mengetahui adanya penggunaan jalan umum di wilayah Sumsel oleh truk angkutan batu bara untuk kepentingan daerah lain setelah diberlakukannya kebijakan penutupan jalan umum bagi angkutan batu bara sejak 1 Januari 2026.

“Kami baru mengetahui hal tersebut setelah adanya kebijakan penutupan jalan. Ini bukan hanya persoalan lalu lintas, tetapi juga terkait pelanggaran ODOL (Over Dimension Over Loading), terlepas apakah itu untuk kepentingan PLN atau bukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gubernur menekankan bahwa dalam regulasi pertambangan batu bara telah diatur kewajiban bagi perusahaan tambang untuk membangun dan menggunakan jalan khusus.

“Setiap undang-undang yang mengatur pertambangan batu bara mewajibkan perusahaan penambang memiliki jalan khusus. Pertanyaannya, mengapa batu bara dikirim tanpa menggunakan jalan khusus tersebut?” tambahnya.

Terkait klaim PLN yang menyebutkan stok batu bara untuk pembangkit hanya mencukupi selama tiga hari, Gubernur menyatakan pihaknya belum memperoleh data yang valid mengenai hal tersebut.

“Itu masih sebatas klaim. Kami belum mengetahui secara pasti jumlah stoknya. Informasi itu juga berasal dari pihak PLN,” ujarnya.

Meski demikian, Gubernur Herman Deru menyampaikan bahwa Pemprov Sumsel membuka peluang pemberian toleransi bersifat sementara, dengan sejumlah persyaratan yang sangat ketat. Di antaranya pembatasan jumlah dan hari operasional angkutan, batas muatan sesuai ketentuan, serta kewajiban untuk tidak melanggar aturan ODOL.

“Pada prinsipnya, kami tidak menutup kemungkinan memberikan toleransi sementara, dengan batasan yang jelas, tidak ODOL, dan hanya untuk jangka waktu tertentu. Karena PLTU Bengkulu telah menyampaikan surat resmi, maka kami akan mengundang pihak terkait untuk membahasnya lebih lanjut,” pungkasnya.

Pemprov Sumsel menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, keselamatan pengguna jalan, serta kepentingan masyarakat Sumatera Selatan.

Pewarta:

Dapid KBR & Tim Media FRIC Muara Enim

Pos terkait