Krimsus86.com, Jakarta – Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), R.A. Yashinta Sekarwangi Mega atau yang akrab disapa Mbak Yashinta, memberikan sejumlah catatan penting terkait implementasi Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI bersama Menteri Koperasi yang digelar di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (20/1).
Dalam rapat tersebut, Mbak Yashinta menyoroti adanya indikasi di lapangan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dijadikan sebagai syarat utama pencairan Dana Desa. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan tekanan bagi pemerintah desa, khususnya para kepala desa.
Mbak Yashinta mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah kepala desa merasa terbebani untuk segera membentuk Koperasi Desa Merah Putih agar Dana Desa dapat dicairkan. Padahal, penggunaan Dana Desa telah memiliki aturan dan peruntukan tersendiri yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kami menemukan fakta di lapangan bahwa ada kecenderungan Dana Desa baru dapat dicairkan apabila desa tersebut telah membentuk Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini tentu menjadi beban baru bagi para kepala desa,” ujar Mbak Yashinta.
Ia menegaskan pentingnya sinkronisasi regulasi antar kementerian dan lembaga agar program penguatan ekonomi desa melalui koperasi dapat berjalan selaras dengan tata kelola keuangan desa, tanpa menimbulkan hambatan administratif.
“Jangan sampai niat baik untuk memberdayakan desa melalui koperasi justru menciptakan hambatan administratif yang dapat mengganggu penyaluran Dana Desa yang menjadi hak masyarakat,” tegasnya.
Komite IV DPD RI berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan regulasi serta pedoman teknis yang tidak memberatkan desa, sehingga program Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan efektif, berkelanjungan, dan benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Pewarta:
Dapid KBR & Tim Media FRIC






