Diduga Salurkan BBM Subsidi Tidak Tepat Sasaran, SPBU Tapang Semadak Sekadau Kembali Disorot Publik

SEKADAU – Krimsus86.com,Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tapang Semadak dengan nomor 64.795.01 yang berlokasi di Jalan Lintas Poros Tengah, Desa Tapang Semadak, Kabupaten Sekadau, kembali menjadi sorotan publik. SPBU tersebut diduga melakukan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan, sehingga berpotensi merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

Dugaan tersebut mencuat setelah tim melakukan tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat yang diterima pada Senin (24/01/2026). Sebelumnya, pada Minggu (22/01/2026), warga telah menyampaikan keluhan terkait antrean kendaraan yang dinilai tidak wajar serta pelayanan pengisian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite kepada kendaraan yang diduga tidak memenuhi persyaratan.

Berita Lainnya

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan antrean kendaraan yang tidak tertib. Sejumlah kendaraan roda empat terlihat mengantre berulang kali untuk mengisi BBM bersubsidi, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya praktik penyelewengan dalam distribusi BBM yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa kejadian serupa bukan kali pertama terjadi di SPBU tersebut.

“SPBU ini sudah sering seperti ini. Banyak kendaraan yang antre tidak jelas kelengkapannya. Ada yang pajaknya tidak aktif, surat kendaraan tidak lengkap, bahkan bukan kategori kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi,” ungkapnya.

Selain itu, warga juga menduga adanya praktik penjualan BBM bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) demi meraih keuntungan, sementara masyarakat kecil kerap kesulitan memperoleh BBM subsidi karena stok cepat habis.

“Percuma ada BBM subsidi kalau yang menikmati justru bukan masyarakat kecil. Kami sering kehabisan sebelum sempat mengisi,” keluh warga lainnya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun TNI, serta instansi terkait dapat melakukan penertiban secara tegas dan meningkatkan pengawasan agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.

“Kalau aturan tidak ditegakkan dengan sungguh-sungguh, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan pengelola akan terus menurun,” ujar seorang warga.

Ancaman Sanksi Hukum

Sebagai informasi, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana serta denda dengan jumlah yang cukup berat.

Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 64.795.01 Tapang Semadak belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian dan instansi terkait guna memperoleh klarifikasi serta mengetahui langkah tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Krimsus86.com akan terus memantau dan memberitakan perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta menyuarakan kepentingan publik secara objektif dan bertanggung jawab.

Reporter: DC

Editor: Tim Redaksi Krimsus86.com

Sumber: Pengaduan Masyarakat dan Hasil Penelusuran Lapangan

Pos terkait