Krimsus86.com, Muara Enim, 24 Januari 2025 — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa wartawan atau jurnalis tidak dapat serta-merta digugat secara perdata maupun diproses pidana atas karya jurnalistik yang dipublikasikan melalui media pers. Setiap persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penegasan tersebut disampaikan Polri sebagai respons atas masih maraknya laporan pidana dan gugatan perdata terhadap wartawan akibat pemberitaan yang dinilai merugikan pihak tertentu. Padahal, dalam sistem hukum pers nasional, karya jurnalistik memiliki perlindungan hukum sepanjang dibuat sesuai kaidah jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Polri menekankan, apabila objek yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik, maka penyelesaiannya tidak dapat langsung melalui jalur pidana atau perdata. Mekanisme awal yang wajib ditempuh adalah penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, sebagai lembaga yang berwenang menilai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik.
Hak Jawab dan Hak Koreksi Wajib Didahulukan
Dalam UU Pers ditegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak yang dijamin negara, yakni hak jawab dan hak koreksi. Kedua hak tersebut merupakan instrumen utama penyelesaian sengketa pemberitaan tanpa harus membawa persoalan ke ranah hukum.
Polri mengingatkan bahwa wartawan dan perusahaan pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional dan bertanggung jawab. Sementara itu, pihak yang merasa keberatan atas suatu pemberitaan diimbau untuk menempuh mekanisme tersebut terlebih dahulu sebelum melaporkan ke aparat penegak hukum.
Apabila Dewan Pers menemukan adanya pelanggaran kode etik jurnalistik, maka rekomendasi akan diberikan kepada media yang bersangkutan. Rekomendasi tersebut selanjutnya menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum untuk menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan ke proses hukum atau cukup diselesaikan sebagai sengketa pers.
Perbedaan Media Pers dan Media Sosial
Polri juga mengimbau masyarakat agar memahami perbedaan mendasar antara media pers dan media sosial atau kanal digital non-pers. Media pers yang berbadan hukum, memiliki struktur redaksi, serta menjalankan fungsi jurnalistik dilindungi oleh UU Pers.
Sebaliknya, konten yang dipublikasikan melalui media sosial, blog pribadi, maupun platform digital seperti YouTube, Facebook, dan lainnya tidak secara otomatis dilindungi UU Pers, sehingga dapat langsung dikenakan ketentuan hukum pidana atau perdata apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Edukasi ini dinilai penting guna mencegah kesalahpahaman hukum di tengah masyarakat serta menghindari terjadinya kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja secara profesional dan independen.
Komitmen Polri Jaga Kemerdekaan Pers
Sebagai salah satu pilar demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga bersama. Polri menegaskan komitmennya untuk melindungi kebebasan pers yang bertanggung jawab, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Polri juga mengingatkan insan pers agar senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme, akurasi, keberimbangan, dan itikad baik dalam setiap pemberitaan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pers.
Sementara itu, Dapid KBR, selaku Ketua DPC PW-FRIC Kabupaten Muara Enim, menegaskan komitmen organisasinya untuk terus berperan aktif di tengah masyarakat.
“Keberadaan kita di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Muara Enim harus mampu mengubah dan mereformasi pola serta sudut pandang masyarakat. PW-FRIC mendukung 100 persen program pemerintah dan loyal kepada Institusi Polri,” ujar Dapid KBR.
Pernyataan tersebut disampaikan Dapid KBR saat rembuk pendapat bersama jajaran pengurus DPC PW-FRIC Kabupaten Muara Enim.
Pewarta:
Darmanli | Adi Nugraha | Agustan | Robinson | Syafarlius
Tim FRIC






