DPC PW-FRIC Muara Enim Hadir di Tengah Masyarakat, Perkuat Marwah dan Independensi Pers

Krimsus86.com, Muara Enim, Sumatera Selatan – Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Wartawan Forum Reporter dan Independen Community (DPC PW-FRIC) Kabupaten Muara Enim resmi hadir sebagai organisasi media yang menjadi wadah serta naungan bagi insan pers dan jurnalis di wilayah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (23/1/2026).

Kehadiran DPC PW-FRIC Muara Enim diharapkan dapat memperkuat profesionalisme wartawan serta menjaga marwah pers di tengah derasnya arus informasi dan beragam kepentingan yang menyertai setiap peristiwa publik.

Berita Lainnya

Ketua DPC PW-FRIC Kabupaten Muara Enim, Dapid KBR, menegaskan bahwa wartawan dan jurnalis dituntut untuk tetap memegang teguh nilai-nilai profesi dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Di tengah derasnya arus informasi serta berbagai kepentingan, wartawan harus tetap berpegang pada marwah profesinya, yaitu menyampaikan kebenaran sesuai fakta di lapangan dengan berlandaskan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip independensi,” ujarnya.

Menurutnya, keberanian mengungkap fakta bukan sekadar idealisme, melainkan kewajiban moral dan profesional seorang jurnalis. Namun, keberanian tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap kode etik, yang menuntut akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta penghormatan terhadap hak narasumber dan asas praduga tak bersalah.

Dapid KBR menekankan bahwa jurnalisme yang sehat adalah jurnalisme yang independen, tidak berpihak, dan bebas dari intervensi kekuasaan, tekanan politik, maupun kepentingan ekonomi. Wartawan tidak boleh menjadi alat propaganda atau corong kelompok tertentu, melainkan menyampaikan fakta lapangan apa adanya tanpa manipulasi.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari kedaulatan rakyat. Dalam perannya sebagai media informasi dan kontrol sosial, pers dituntut berani mengungkap fakta yang menyangkut kepentingan publik, namun tetap bertanggung jawab secara etis dan hukum.

Di lapangan, jurnalis kerap dihadapkan pada intimidasi, ancaman, hingga upaya pembungkaman saat mengungkap dugaan pelanggaran hukum, ketidakadilan, atau penyalahgunaan wewenang. Dalam kondisi tersebut, Kode Etik Jurnalistik menjadi pedoman utama agar pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan tidak menghakimi.

“Wartawan bukan penegak hukum dan bukan hakim, tetapi penyampai fakta kepada publik. Selama proses jurnalistik dijalankan secara profesional, independen, dan beretika, maka kebebasan pers wajib dilindungi,” tegasnya.

Dapid KBR menambahkan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar dan utuh. Ketika pers kehilangan keberanian atau melanggar etika, kepercayaan publik akan runtuh. Sebaliknya, ketika wartawan konsisten pada fakta, kode etik, dan independensi, pers akan tetap menjadi pilar demokrasi yang kuat.

“Integritas, keberanian, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta independensi adalah fondasi utama profesi wartawan. Tanpa itu, jurnalisme kehilangan arah dan makna,” pungkasnya.

Pewarta: Darmanli

Tim: Tim FRIC

Pos terkait