Perangkat Desa Tanjung Wangi Keluhkan Gaji dan Insentif Belum Dibayarkan, Minta Klarifikasi Camat Waway Karya

Krimsus86.com, Lampung Timur – Sejumlah perangkat Desa Tanjung Wangi, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, menyampaikan keluhan terkait gaji dan insentif yang hingga Januari 2026 belum mereka terima. Keluhan tersebut disampaikan kepada tim media saat melakukan kegiatan kontrol sosial di lapangan pada Kamis, 22 Januari 2026.

Perangkat desa menyebutkan bahwa hingga saat ini gaji dan insentif belum dibayarkan oleh pihak pemerintah desa, meskipun kewajiban kerja telah mereka jalankan sesuai ketentuan. Mereka mempertanyakan alasan keterlambatan pembayaran yang dinilai tidak memiliki kejelasan.

Berita Lainnya

Salah seorang perangkat desa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa insentif anggota Linmas juga belum dibayarkan secara menyeluruh. Dari total 31 anggota Linmas, baru Komandan Regu (Danton) yang menerima pembayaran, sementara anggota lainnya belum menerima haknya.

Selain itu, disebutkan pula bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) yang berjumlah sekitar 30 orang, mulai dari ketua hingga anggota, belum menerima insentif. Kondisi serupa juga dialami oleh Kepala Dusun (Kadus), kader Posyandu, serta guru ngaji, sebagaimana disampaikan oleh sumber dari Linmas dan Kaur Perencanaan Desa Tanjung Wangi.

Para perangkat desa berharap Bupati Lampung Timur dan Camat Waway Karya dapat segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan memberikan teguran tegas serta proporsional kepada Kepala Desa Tanjung Wangi, selaku pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa.

“Kami sudah bekerja sesuai aturan pemerintahan. Hak kami berupa gaji dan honor belum diberikan, dan sampai sekarang tidak ada kepastian kapan akan diselesaikan. Ini jelas sangat merugikan kami,” ungkap salah satu perangkat desa.

Mereka juga menilai bahwa penahanan gaji dan insentif tanpa kejelasan alasan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan desa. Bahkan, akibat kondisi tersebut, disebutkan ada perangkat desa yang mengundurkan diri karena tidak mampu bertahan menghadapi ketidakpastian pembayaran haknya.

Perangkat desa menyatakan akan mempertimbangkan melaporkan persoalan ini ke Inspektorat atau instansi berwenang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, apabila tidak ada penyelesaian yang jelas. Mereka juga mengingatkan bahwa apabila ditemukan dugaan penyelewengan anggaran, maka dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tanjung Wangi maupun pihak Kecamatan Waway Karya belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.

Penulis: (MD)

Pos terkait