Krimsus86.com, Bandar Lampung – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, mempertanyakan mengapa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penguasaan lahan negara oleh PT Sugar Group Companies (SGC) baru mencuat ke publik pada tahun 2026, sementara dugaan penyalahgunaan lahan tersebut disebut telah berlangsung sejak 1997.
“Kita semua bertanya-tanya, mengapa audit BPK yang seharusnya menjadi garda pengawasan keuangan dan aset negara baru menunjukkan hasil sekarang? Padahal, selama hampir tiga dekade PT SGC diduga telah menguasai lahan yang bukan miliknya,” ujar M. Nurullah RS, Kamis (22/1/2026).
Nurullah, yang merupakan putra asli Lampung, menegaskan agar persoalan ini tidak diarahkan dengan cara mengkambinghitamkan pihak tertentu, khususnya mantan Gubernur Lampung Oemarsono yang telah wafat pada tahun 2022.
“Kita tidak boleh menjadikan almarhum Oemarsono sebagai tumbal. Beliau sudah meninggal dan tidak bisa lagi membela diri. Fokus utama harus diarahkan kepada perusahaan yang bersangkutan dan sistem yang memungkinkan penyalahgunaan lahan negara ini terjadi,” tegasnya.
Sebagaimana diumumkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Senin (19/1/2026), pemerintah resmi mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) milik enam perusahaan yang tergabung dalam grup PT SGC. Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui telah menguasai lahan seluas 85.244,925 hektare milik Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Udara di kawasan Pangkalan Udara Pangeran M. Bun Yamin, Lampung, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun.
Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa pencabutan HGU tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audit BPK yang dilakukan secara berulang pada 2015, 2019, hingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022, yang menemukan bahwa sertifikat HGU diterbitkan di atas lahan yang sejak awal tercatat sebagai aset strategis pertahanan negara.
Namun demikian, Ketum PWDPI menilai bahwa pencabutan HGU saja belum cukup untuk menjawab rasa keadilan publik.
“Jika benar PT SGC diduga telah ‘merampok’ tanah negara selama lebih dari dua dekade, apakah persoalan ini tidak berlanjut ke ranah pidana? Apakah tidak ada unsur korupsi besar-besaran? Jangan sampai kasus ini berhenti hanya pada pencabutan HGU,” tandas Nurullah.
Ia juga mengingatkan agar Kementerian ATR/BPN tidak membangun narasi atau alibi yang justru berpotensi merugikan negara dan masyarakat Lampung.
“Kita menunggu langkah konkret pemerintah untuk mengembalikan hak negara sepenuhnya dan memastikan keadilan bagi masyarakat yang mungkin telah dirugikan akibat penguasaan lahan tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, secara terpisah, TNI Angkatan Udara dikabarkan akan mengajukan pengukuran ulang lahan kepada ATR/BPN sebagai dasar penerbitan sertifikat baru atas nama Kementerian Pertahanan/TNI AU.
Kasus ini pun dinilai sebagai ujian serius bagi penegakan hukum dan tata kelola pertanahan di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung. Publik kini menanti apakah perkara tersebut akan menjadi titik balik dalam penegakan hukum terhadap pengelolaan aset negara.
(Tim Media Group PWDPI)






