Baru Terima Mandat Ketua DPW PWDPI Lampung, Richo Tambuse Siap Gelar Diskusi Publik PP No. 47 Tahun 2024

Krimsus86.com, Bandar Lampung – Baru menerima mandat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, Richo Tambuse menyatakan kesiapan untuk menggelar diskusi publik bertema “Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024: Penghapusan Kredit Macet sebagai Langkah Pemulihan UMKM Nasional, Real atau Mimpi di Siang Bolong?”.

Diskusi publik tersebut bertujuan untuk mengkaji secara mendalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 5 November 2024, terkait kebijakan penghapusan piutang macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Berita Lainnya

PP tersebut mencakup penghapusan piutang macet UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta sektor lain seperti mode, kuliner, dan industri kreatif, yang dinilai memiliki peran strategis dalam pemulihan ekonomi nasional.

“Kami melihat PP Nomor 47 Tahun 2024 memiliki potensi besar sebagai angin segar bagi UMKM. Namun, di sisi lain, masih muncul berbagai pertanyaan terkait implementasinya di lapangan,” ujar Richo Tambuse, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, kebijakan penghapusan buku dan tagihan piutang macet hingga maksimal Rp500 juta per debitur, dengan syarat telah dihapus buku minimal lima tahun dan tidak dijamin asuransi, perlu dianalisis secara komprehensif. Selain itu, batas waktu penerapan kebijakan hingga 5 Mei 2025 juga menjadi perhatian serius.

“Kita perlu memastikan apakah kebijakan ini benar-benar dapat diakses oleh UMKM di Lampung, khususnya pelaku usaha sektor produktif. Selain itu, bagaimana mekanisme pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan, serta sejauh mana kebijakan ini mampu mendorong pemulihan UMKM secara nyata,” tambahnya.

Rencananya, diskusi publik ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya pemerintah daerah, perwakilan perbankan BUMN, pelaku UMKM, serta akademisi, guna membahas dampak potensial, tantangan implementasi, serta harapan dari masing-masing pihak.

Richo Tambuse berharap kegiatan tersebut dapat menghasilkan masukan konstruktif bagi pemerintah dalam menyempurnakan kebijakan, sekaligus memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait manfaat dan batasan PP Nomor 47 Tahun 2024.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang dirancang untuk membantu UMKM benar-benar memberikan manfaat optimal, bukan sekadar menjadi harapan di atas kertas,” pungkasnya.

Adapun waktu dan lokasi pelaksanaan diskusi publik akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat melalui kanal resmi Media Group PWDPI Provinsi Lampung.

(MD)

Pos terkait