Surat Terbuka untuk Presiden RI: Jeritan dari Kumpeh, Ketika Guru Terancam Kriminalisasi

Krimsus86.com, Muara Enim – Sebuah surat terbuka ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan kriminalisasi terhadap seorang guru honorer di Kecamatan Kumpeh. Surat tersebut disampaikan sebagai suara kepedulian masyarakat terhadap nasib dan perlindungan hukum bagi para pendidik di Indonesia.

Dalam surat terbuka tersebut, disoroti kasus Tri Wulansari (34), seorang guru honorer yang kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah melakukan tindakan refleks menepuk mulut muridnya yang mengucapkan kata-kata kasar saat ditegur. Peristiwa tersebut tidak menimbulkan luka fisik, namun berujung pada penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan.

Berita Lainnya

Penyampaian surat terbuka ini menilai bahwa kondisi tersebut mencerminkan ironi dunia pendidikan saat ini. Di satu sisi, guru dituntut untuk membentuk karakter, adab, dan moral peserta didik, namun di sisi lain menghadapi ancaman kriminalisasi ketika menjalankan fungsi pendisiplinan.

Selain itu, disampaikan pula bahwa guru honorer selama ini telah berjuang dengan keterbatasan kesejahteraan, bekerja dengan dedikasi tinggi, namun belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Ketika terjadi persoalan di lingkungan pendidikan, guru kerap berada pada posisi yang rentan secara hukum.

Melalui surat terbuka ini, masyarakat berharap Presiden Republik Indonesia dapat memberikan perhatian serius terhadap perlindungan hukum bagi tenaga pendidik, agar guru tidak merasa takut dalam menjalankan tugas mendidik dan membina karakter anak bangsa.

Penulis surat menegaskan bahwa guru bukanlah pelaku kejahatan, melainkan garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Apabila pendisiplinan di ruang kelas selalu dipandang sebagai tindak pidana, maka dikhawatirkan masa depan pendidikan nasional akan semakin terpuruk.

Surat terbuka tersebut ditutup dengan harapan agar keadilan dan hati nurani negara tetap berpihak kepada para guru, serta adanya kebijakan yang menjamin perlindungan hukum yang proporsional bagi pendidik di seluruh Indonesia.

Pewarta: Dapid KBR

Ketua DPC PW-FRIC Kabupaten Muara Enim

Pos terkait