DPW PW-FRIC Sumsel Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi: Karya Jurnalistik Tidak Dapat Langsung Dipidana atau Digugat Perdata

Krimsus86.com, JAKARTA – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Fast Respon Indonesia Counter Polri (PW-FRIC) Provinsi Sumatera Selatan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan penguatan perlindungan hukum terhadap profesi wartawan dan karya jurnalistik.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Januari 2026, mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses secara pidana maupun digugat secara perdata.

Berita Lainnya

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme yang berada di bawah kewenangan Dewan Pers. Aparat penegak hukum maupun pengadilan perdata tidak dapat langsung memproses perkara jurnalistik tanpa terlebih dahulu melalui penilaian Dewan Pers.

Putusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan serta mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap insan pers yang menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik dan prinsip profesionalisme.

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa perlindungan tersebut hanya berlaku bagi wartawan profesional. Sementara itu, kolumnis atau penulis opini yang tidak memenuhi kriteria sebagai wartawan tidak termasuk dalam cakupan perlindungan khusus tersebut.

Menanggapi putusan MK tersebut, Sekretaris Wilayah PW-FRIC Sumatera Selatan, Arwin Antoni, menyampaikan apresiasinya. Ia menilai keputusan tersebut sebagai kemenangan bagi kebebasan pers di Indonesia.

“Putusan ini merupakan kemenangan bagi insan pers dan menjadi bentuk nyata perlindungan terhadap martabat profesi wartawan. Keputusan MK ini mencegah kriminalisasi yang selama ini kerap dialami wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” ujar Arwin, Rabu (21/1/2026).

DPW PW-FRIC Sumsel berharap putusan ini dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat luas, sehingga kebebasan pers tetap terjaga sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.

Pewarta: Darmanli,Adi Nugrah

Tim FRIC Muara Enim

Pos terkait