Aktivitas PETI di Dusun Puaje Bengkayang Diduga Libatkan Pemodal, Warga Keluhkan Dampak Lingkungan

Krimsus86.com, Bengkayang, Kalimantan Barat — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Puaje, Desa Mekar Baru, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, dilaporkan masih berlangsung dan semakin masif. Kegiatan ilegal tersebut diduga menggunakan alat berat jenis excavator serta puluhan mesin dompeng, dan berlangsung secara terbuka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun krimsus86.com, aktivitas PETI tersebut diduga dikendalikan oleh pemodal berinisial Cecep dan Pajin. Lokasi penambangan juga disebut-sebut berada di atas lahan yang masih dalam sengketa kepemilikan antara Simon dan Pajin, yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian hukum.

Berita Lainnya

Sejumlah warga setempat mengaku terdampak langsung oleh aktivitas PETI tersebut. Sumber air bersih yang selama ini digunakan masyarakat dilaporkan tercemar dan tidak lagi layak untuk dikonsumsi maupun keperluan rumah tangga.

Ironisnya, aktivitas penambangan ilegal tersebut dinilai belum mendapat penindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat, baik dari tingkat Polsek Monterado maupun Polres Bengkayang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, terlebih sebelumnya Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto secara tegas menyatakan komitmennya bahwa tidak ada ruang bagi PETI di wilayah Kalbar dan membuka pintu bagi media untuk melaporkan praktik pembekingan.

Salah satu pihak yang mengklaim kepemilikan lahan, Simon, menyatakan telah melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Bengkayang dan Polda Kalbar. Ia juga memberikan kuasa kepada Lembaga Investigasi dan Informasi Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) untuk mendampingi dan mengawal penyelesaian sengketa lahan serta dugaan tindak pidana pertambangan ilegal.

Wakil Pimpinan Umum LIDIK KRIMSUS RI, Nasiki, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, transparan, dan tidak melakukan pembiaran terhadap dugaan aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat.

“Jika benar ada aktivitas PETI yang dilindungi oleh oknum tertentu, maka hal ini harus diusut secara tuntas. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegas Nasiki.

Aktivitas PETI tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang ancamannya mencakup pidana penjara dan denda, serta kewajiban pemulihan lingkungan.

Masyarakat bersama LIDIK KRIMSUS RI mendesak adanya penindakan hukum tegas tanpa tebang pilih, penyelesaian sengketa lahan secara adil, serta rehabilitasi lingkungan yang telah terdampak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun pemerintah daerah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas PETI tersebut. Redaksi krimsus86.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

Reporter: DC

Editor: Tim Investigasi

Media: Krimsus86.com

Pos terkait